Dalam investasi saham terdapat beberapa istilah yang mungkin kita kurang memahami, salah satu diantaranya adalah transaksi Tutup Sendiri atau Crossing. Kali ini tips hukum akan menjelaskan istilah transaksi ini. 

Seperti yang kita tahu, pemerintah telah membuat payung hukum dalam berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis transaksi dalam pasar modal yang salah satunya ialah Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing. Yang dimaksud dengan crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu Anggota Bursa yang sama, untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.

Misalnya ada investor A dan investor B merupakan nasabah Perusahaan Sekuritas yang sama. Investor tersebut bermaksud menjual saham sebanyak 20 ribu Lot dengan harga Rp100,- per lembar, Investor B bersedia membeli saham tersebut dengan jumlah dan harga yang sesuai dengan keinginan investor A. Untuk itu kedua investor tersebut bisa menghubungi pihak pialang atau broker.

Selanjutnya pialang akan melakukan transaksi atas order kedua investor tersebut ke Bursa, dengan demikian akan diinformasikan transaki Jual Beli saham dengan jumlah 20 ribu lot harga Rp100,- per lembar dengan Kode TS/Transaksi Sendiri.

Akan tetapi untuk transaksi membeli dan menjual saham tersebut, para investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada pialang berdasarkan aturan yang telah ditetapkan yaitu setinggi-tingginya 1 % dari total nilai transaksi. Sebaliknya pialang pun diwajibkan membayar biaya transaksi sebesar 0,04 persen dari total nilai transaksi kepada BEI.

Sedangkan untuk investor dalam melakukan transaksi di pasar saham, investor harus memenuhi mekanisme berikut ini:

1. Untuk harga saham < Rp500, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50.

2. Untuk harga saham dengan rentang Rp500 sampai dengan Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp25,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar 250

3. Untuk harga saham Rp5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp50 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp500.

BACA JUGA: