Nefa Claudia Meliala, Universitas Katolik Parahyangan

Minggu lalu, pihak kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebarnya video asusila, yaitu GA dan MYD yang diduga ada di dalam video tersebut.

Video tersebut beredar di dunia maya awal November lalu. Beberapa minggu kemudian, polisi menahan dua tersangka, PP dan MM yang diduga menyebarluaskan video dengan niat meningkatkan jumlah followers mereka di media sosial.

Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa GA sempat mengirimkan video tersebut kepada MYD, namun MYD kemudian menghapus video itu.

Terungkap pula bahwa telepon genggam milik GA hilang sekitar 3 tahun lalu, dan video yang sempat beredar itu juga sudah ia hapus sebelum teleponnya hilang.

Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kemudian menuai polemik karena Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sesungguhnya melindungi mereka sebagai korban terkait pembuatan dan kepemilikan pornografi dalam ranah pribadi.

Korban yang patut dilindungi

Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap kata, istilah, atau pengertian dalam undang-undang mengutamakan penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang sendiri.

Dalam sebuah naskah undang-undang, penafsiran ini dapat ditemukan pada bagian Penjelasan. Penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi atas ketentuan-ketentuan pasal dalam suatu undang-undang.

Penafsiran yang tepat atas rumusan-rumusan yang terdapat dalam undang-undang sangat erat hubungannya dengan upaya untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa.

Di dalam UU Pornografi, Pasal 4 ayat 1 pada intinya melarang setiap orang untuk membuat atau menyediakan pornografi dan Pasal 6 melarang setiap orang memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 1 tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.

Namun jika kita memeriksa Penjelasan mengenai larangan membuat pornografi dan larangan memiliki atau menyimpan pornografi, maka kita akan menemukan bahwa “membuat” dalam Pasal 4 dan “memiliki dan menyimpan” dalam Pasal 6 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Mengacu pada peristiwa yang terjadi, menurut saya, GA dan MYD tidak menghendaki tersebar luasnya video tersebut kepada publik sehingga keduanya sesungguhnya merupakan korban yang harus dilindungi.

Apabila mengacu pada Penjelasan UU Pornografi, di luar lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual dan lembaga pendidikan, mereka yang memiliki atau menyimpan pornografi untuk kepentingan pribadi juga sesungguhnya dilindungi undang-undang.

Maka fokus penyidik seharusnya diarahkan pada pihak yang diduga menyebarluaskan video tersebut, bukan pada GA dan MYD.


Baca juga: Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda: kenali bentuknya dan apa yang bisa dilakukan?


Menghukum korban

Perdebatan lain yang juga muncul dalam kasus ini adalah ketentuan UU Pornografi yang melarang orang baik dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model pornografi.

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (Pasal 8, UU Pornografi)

Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Penjelasan Pasal 8 tersebut menyatakan bahwa undang-undang secara terbatas hanya melindungi mereka yang dipaksa dengan ancaman atau diancam, berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain untuk menjadi objek atau model.

Seperti penjelasan sebelumnya, ketentuan ini juga tetap harus dibaca dalam konteks bahwa sekalipun model tidak dipaksa dengan ancaman atau diancam atau berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, model tersebut harus secara sadar mengetahui bahwa foto, video atau bentuk pornografi lainnya sejak awal memang ditujukan untuk disebarluaskan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan mengacu pada teori kehendak dalam ilmu hukum pidana, terduga pelaku (model) dapat dihukum jika mereka mengetahui dan menghendaki perbuatan merekam dan juga akibatnya dari tersebarnya rekaman tersebut.

Lagi-lagi, dalam kasus GA dan MYD, menurut saya ini tidak terjadi.

Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka mencerminkan penggunaan tafsir bahwa jika seseorang melakukan perekaman, maka dirinya juga bertanggung jawab atas tersebarnya rekaman tersebut, karena ia seharusnya mengetahui risiko yang mungkin terjadi apabila orang lain menyebarkan rekaman itu kepada publik.

Menurut saya, ini merupakan tafsir keliru yang sama sekali tidak memperhitungkan posisi korban.

Kasus hampir serupa pernah menimpa Nazril “Ariel” Irham yang divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta pada Januari 2011.

Penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status pelaku atau korban dalam tindak pidana pornografi.

Jangan sampai sistem peradilan pidana memposisikan orang yang sepatutnya dilindungi malah kemudian menerima hukuman.The Conversation

Nefa Claudia Meliala, Pengajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: