Anda Nugroho, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI

Pemerintah Indonesia memiliki optimisme tinggi untuk memulai vaksinasi masal COVID-19 pada awal 2021, tapi ada kemungkinan masih banyak orang tidak bisa mendapatkan vaksin itu dalam waktu dekat.

Masalah ini disebabkan sebagian besar karena ketidakpastian dalam pengembangan vaksin COVID-19. Banyak vaksin yang mungkin akan gagal.

Perlombaan berburu vaksin juga semakin berat. Negara-negara kaya juga telah memesan lebih dulu lebih dari setengah pasokan vaksin COVID-19 yang paling mujarab. Hal ini tentu tidak menguntungkan Indonesia.

Menunda penyelesaian vaksinasi di Indonesia tidak hanya menyebabkan peningkatan korban jiwa, namun juga akan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Saya memperkirakan bahwa enam bulan penundaan penyelesaian vaksinasi COVID-19 akan menyebabkan Indonesia mengalami kerugian paling tidak Rp 657 trilliun atau setara dengan 4,1% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun lalu (2019).

Kalkulasi Kerugian

Saya membandingkan tiga simulasi ekonomi. Skenario pertama adalah kondisi ekonomi dalam keadaan normal, yaitu ketika seolah-olah tidak terjadi pandemi COVID-19. Skenario kedua menggambarkan seandainya Indonesia menyelesaikan program vaksin lebih awal. Dan, skenario ketiga mensimulasikan situasi ekonomi jika program vaksin tertunda.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa vaksin yang pertama akan tersedia secepatnya pada Januari 2021. Saya mengasumsikan bahwa pemerintah paling tidak membutuhkan waktu 6 bulan untuk mendistribusikan semua vaksin tersebut.

Pada skenario kedua, saya mengasumsikan bahwa Indonesia akan menyelesaikan distribusi vaksin tersebut ke seluruh daerah pada pertengahan 2021. Pada skenario ketiga, Indonesia menyelesaikan program imunisasi COVID-19 pada enam bulan berikutnya, yaitu pada akhir 2021.

Saya menganalisis tiga skenario tersebut menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE). CGE adalah model ekonomi yang menggabungkan teori dan data-data ekonomi untuk memperkirakan bagaimana perekonomian bereaksi terhadap perubahan pada faktor eksternal, seperti pandemi COVID-19. Model ini populer digunakan dalam proses analisis kebijakan untuk menghitung dampak dari faktor-faktor eksternal.

Pada skenario pandemi, PDB Indonesia pada 2020 akan menjadi 7,2% lebih rendah jika dibandingkan dengan skenario dalam kondisi normal.

Perekonomian melambat secara signifikan karena banyak usaha bisnis harus tutup atau mengurangi aktivitasnya. Hal ini dikarenakan adanya aturan pembatasan sosial dan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan untuk membatasi pergerakan virus. Angka 7,2% diperoleh dengan memasukkan indikator perekonomian terkini seperti indeks penjualan ritel dan laporan dari Google Mobility ke dalam model CGE, dengan asumsi bahwa situasi “new normal” akan berlangsung sampai akhir tahun.

Model ini juga memperkirakan terjadinya penurunan produktivitas perekonomian sebesar 4,9% selama 2020, karena banyak orang tidak bisa bekerja, dan mesin-mesin industri tidak bisa beroperasi. Pada model CGE, tingkat produktivitas akan dikembalian ke tingkat normal ketika program vaksinasi selesai dilakukan.

Jika Indonesia menyelesaikan program distribusi vaksin pada pertengahan 2021, PDB Indonesia pada 2021 akan menjadi 4,8% lebih rendah jika dibandingkan dengan situasi ekonomi tanpa pandemi. Tren kerugian ekonomi akan berlanjut hingga 2022, dengan PDB diharapkan 1,7% lebih rendah dari kondisi normal. Artinya, akumulasi kerugian ekonomi pada 2020-2022 akan sangat mengerikan, yaitu mencapai Rp 2.393 triliun ketika dibandingkan dengan situasi ekonomi tanpa pandemi.

Kerugian ini terjadi karena para pekerja kehilangan pekerjaan mereka atau jam kerja mereka harus dipotong serta perusahaan harus mengurangi produksi atau menutup usahanya selama 2020-2022.

Kerugian ini lima kali lebih besar dari nilai uang yang dibutuhkan untuk membangun tol trans Sumatera, atau enam kali lebih besar dari anggaran pengentasan kemiskinan tahun lalu. Maka dari itu, pandemi telah menjadi ancaman besar tidak hanya bagi kesehatan publik, tapi juga kesejahteraan sosial dan ekonomi Indonesia.

Tidak hanya itu, jika terjadi penundaan distribusi vaksin, maka potensi kerugian ekonomi akan menjadi lebih besar lagi. Jika Indonesia menyelesaikan program imunisasi pada akhir 2021, PDB pada 2021 dan 2022 akan menjadi 8% dan 2% lebih rendah, jika dibandingkan dengan kondisi normal. Artinya, akumulasi kerugian ekonomi pada 2020-2022 akan menjadi Rp 3.050 triliun rupiah.

Dengan membandingkan akumulasi kerugian ekonomi dari skenario vaksinasi lebih cepat dengan skenario vaksinasi yang tertunda, saya menyimpulkan bahwa enam bulan penundaan penyelesaian vaksinasi akan mengakibatkan tambahan kerugian ekonomi sebesar Rp 657 triliun selama 2020-2022.

Selain dampak jangka pendek, resesi mendalam yang dipicu oleh pandemi juga meninggalkan luka yang membekas pada ekonomi. Kerugian tersebut akan terakumulasi dalam jangka panjang akan mengancam prospek upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Implikasi Kebijakan

Untuk menghindari jumlah korban dan kerugian ekonomi yang lebih besar, pemerintah perlu mengamankan jumlah ketersediaan vaksin dalam waktu dekat dan mengatur jadwal yang efektif untuk program imunisasi massal.

Indonesia, sejauh ini, telah menuju arah yang benar dengan mengalokasikan Rp 40,8 trilliun untuk pengembangan, produksi, dan pembelian vaksin COVID-19.

Perusahaan farmasi lokal juga telah bekerja sama dengan produsen global untuk mengamankan pasokan vaksin COVID-19 untuk Indonesia. Perusahaan farmasi Indonesia, Bio Farma, telah bekerja sama dengan perusahaan obat berbasis di Cina, Sinovac Biotech untuk melakukan fase ketiga dari uji klinis vaksin, dan pada waktu yang sama, perusahaan obat lokal lainnya Kalbe Farma telah bekerja sama dengan Genexine Inc. dari Korea Selatan untuk memulai uji klinis fase keduanya sendiri.

Langkah berikutnya adalah memastikan semua warga negara mendapat vaksin secara cepat, adil, dan merata.

Ignatius Raditya Nugraha menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.The Conversation


Anda Nugroho, Peneliti, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: