Pada tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 13.30 WIB pengacara saya dari LBH Pers telah memasukan Memori Peninjauan Kembali (PK) mengenai perkara surat pembaca yang saya dihukum Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan telah diterima staf PN Jakarta Utara.

Ada lima dasar pengajuan PK ini yaitu bukti baru, adanya bukti-bukti yang belum dipertimbangkan, adanya putusan yang berbeda dalam pokok perkara yang serupa, adanya kekhilafan hakim dalam menangani perkara dan pendapat para pakar hukum dan pers terhadap kasus perkara surat pembaca.

Kelima alasan inilah yang pengacara saya dari LBH Pers ajukan sebagai pembelaan terhadap putusan kasasi yang memutus menghukum saya Rp1 miliar ke Sinar Mas Group. Semoga Hakim Agung di Mahkamah Agung yang akan menangani perkara saya ini mau memeriksa perkara saya secara adil dan tidak sepihak karena putusan kasasi yang memutus saya bersalah luar biasa tidak adil dimana Hakim Agung kasasi yang memutus menghukum saya bersalah hanya mempertimbangkan dan membaca dari satu pihak saja yaitu dari pihak Sinar Mas Group.

Saya tidak tahu kenapa putusan kasasi yang menjatuhkan vonis saya membayar Rp1 miliar ini hanya berdasarkan keterangan (memori kasasi) dari Sinar Mas Group saja sedang keterangan (kontra memori kasasi) dari pihak saya sama sekali tidak dilihat ataupun dipertimbangkan (hanya ditulis kontra kasasi diterima tanggal 9 Desember 2009).

Harapan saya semoga kasus surat pembaca saya ini akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terima kasih

Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430

BACA JUGA: