JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengeluhkan sejumlah persoalan pendidikan kepada presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistyo, yang bertemu presiden di Istana Merdeka,  terkait masalah pendidikan, PGRI meminta kepada pemerintah untuk terpenuhi 8 standar pelayanan minimal terutama standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan.

"Sekarang ini banyak sekolah yang rusak, gedungnya rusak berat, rusak sedang, sehingga di beberapa tempat anak-anak belajar tidak berada di sekolah yang layak," papar Sulistyo, seperti dikutip setkab.go.id, Senin (6/3).

Tak hanya persoalah sarana prasarana pendidikan. PGRI juga mengeluhkan akses menuju ke sekolah, seperti terjadi di beberapa daerah ada anak jatuh dari jembatan ketika menuju sekolah. Untuk masalah ini, Sulistyo mengatakan, pemerintah menyanggupi mengupayakan walaupun diakui berat. "Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan persoalan sarana prasaran yang memang banyak memerlukan perhatian," tambahnya.

Selain persoalan ini mereka juga meminta perhatian pemerintah soal standar pelayanan minimal yang lain seperti kurikulum, evaluasi pendidikan, standar pembiayaan dan sebagainya. "Kami meminta pada pemerintah untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh karena sampai saat ini menurut evaluasi dari PGRI, pendidikan kita masih jauh dari 8 standar yang ditetapkan," jelas Sulistyo.


Sementara soal tenaga kependidikan PGRI melaporkan sekarang terjadi kekurangan guru.  "Pemerintah dalam hal ini akan melengkapi dengan mengkoordinasi dengan berbgai pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian PAN, dan kementerian Dalam Negeri agar kekurangan guru SD segera dicukupi," kata Sulistyo.

Terkait guru honorer, PGRI mengusulkan agar ada format penyelesaian guru honorer terutama dua hal. Yang pertama, aspek kepegawaian dan yang kedua, kesejahteraan.  PGRI meyampaikan, bahwa pemerintah belum mampu melaksanakan atau dalam bahasa yang lugas telah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14. Di sana diatur, pasal 15 misalnya, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah pusat, berhak memperoleh penghasilan berdasarkan perundang-undnagan.

"Sampai sekarang pemerintah belum  mengatur lebih rinci, padahal sudah diatur pokoknya di pasal 14 ayat 1 huruf a, yang berbunyi, Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk guru honorer, kami minta diselesaikan karena jumlahnya sangat  besar, dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian itu," ungkap Sulistyo.

Demikian juga dengan persoalan guru bantu, menurut Sulistyo, Presiden berjanji sampai maksimal 3 tahun selesai diangkat untuk  guru bantu yang belum terangkat. Karena memang sekarang jumlahya juga tidak banyak sekitar enam ribuan.

Sedang untuk guru swasta, PGRI meminta agar ada kesetaraan dengan guru negeri terutama berkaitan dengan pangkat, jabatan, termasuk standar penghasilan minimal.

Sulistyo menambahkan, ada keprihatinan yang serius  karena pekerja di bidang lain sudah diatur melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Regioal (UMR) tapi untuk guru sampai hari ini tidak.

"Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS," kata Sulistyo.

Selanjutnya, tentang sertifikasi. Sampai saat ini baru tersertifikasi 1.600.000 dari 3.015.315 orang atau baru 60 persen. Sehingga masih ada 1.000.300-an orang yang belum tersertifikasi. Padahal seharusnya pemerintah telah menyelesaikannya pada 2015.

"Ternyata guru yang menerima tunjangan profesi juga banyak yang mengeluh belum tertib, ini apa permasalahan di pemda atau di pusat, harus dicari di sebelah mana mengapa guru tidak memperoleh tunjangan tepat waktu tapi terlambat. Peningkatan profesionalitas melalui studi lanjut, sebenarnya tahun 2015 guru juga  harus S1 atau D4," papar Sulistyo.

Mengenai persoalan ini presiden berjanji akan mengangkat. Katanya  insya allah, selesai 3 tahun dan beliau menyampaikan akan bicarakan dengan gubernur dan Menpan agar segera ditindaklanjuti bukan sekadar diwacanakan.

BACA JUGA: