JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Budiharjo mengatakan DKI Jakarta belum mampu menyediakan sarana dan fasilitas maksimal untuk ruang bermain anak. Minimnya sarana bermain anak sering kali mengakibatkan munculnya serangkaian kekerasan dan potensi kriminal kepada anak.

"DKI Jakarta masih minim ruang terbuka bagi anak-anak. Minimnya lingkungan bermain memicu tiga dimensi kriminal di antaranya kekerasan, penculikan dan kecelakaan terhadap anak," ucap Budiharjo di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Budiharjo, dari total luas wilayah DKI yaitu 664,01 km2, semestinya 30 persen dari ruang publik disediakan bagi taman terbuka hijau sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTR). Namun, berdasarkan pengamatan KPAI, hingga kini dari ketentuan 30 persen tersebut baru dicapai 9 persen. Artinya, DKI Jakarta terbukti masih sangat kekurangan ruang dan fasilitas bermain yang ideal dan nyaman bagi anak-anak.

Budiharjo menilai, target RUTR masih berada di level yang cukup memprihatinkan sekaligus meresahkan pihak orang tua. Untuk itu pemerintah tidak ada pilihan lain selain wajib memenuhi ketentuan 30 persen walaupun harus mengeluarkan dana besar guna menjamin kebutuhan hidup anak-anak.

Budiharjo berharap, program Kota Layak Anak Seluruh Indonesia yang dicanangkan pemerintah dapat segera terpenuhi. Hasilnya akan sangat bermanfaat yakni bisa memberi dampak positif melalui tata nilai, edukasi dan proses pertumbuhan anak.

Pernyataan pihak KPAI tersebut bermaksud untuk memenuhi kebutuhan hak dasar anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 1 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara itu Psikolog Anak Sani Budiantini mengatakan dalam proses kehidupannya anak-anak tidak hanya membutuhkan hak hidup namun hak bermain dan belajar di lingkungan yang nyaman.

Menurut Sani, ruang bermain bagi anak dinilai sangat berpengaruh positif untuk meningkatkan wawasan dan menstimulasi perkembangan kognitif, motorik, sensorik dan emosional. Menurut Sani, pemerintah wajib memberikan ruang bermain yang layak agar psikologi anak terbentuk secara optimal.

Sejauh ini, Sani menilai masih banyak anak-anak yang bermain di area-area terlarang seperti di pinggiran rel kereta api dan jalanan.

Selain itu, minimnya ruang bermain menyebabkan anak lebih bergantung pada hal-hal instan atau praktis seperti gadget dan media online lainnya. Sani khawatir, kondisi tersebut akan menurunkan minat dan antusias anak untuk belajar.

"Minimnya ruang bermain anak sangat memberikan efek buruk bagi pertumbuhannya. Misalnya, fungsi kognitifnya semakin terpangkas karena lebih terbiasa dengan hal yang instan dibanding proses," ujar Sani.

BACA JUGA: