JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali menyatakan penolakannya atas rencana pembangunan pabrik semen di Kendeng Utara, Pati, Jawa Tengah. Mereka khawatir pembangunan itu akan akan membuat masyarakat terusir dari tanah kelahirannya sendiri. Selain itu mereka juga terancaman kekurangan air akibat matinya mata air karena penambangan karst.

Karena itu warga mendesak izin lingkungan pabrik semen di Kendeng Utara dicabut. "Akhirnya sikap Bupati Pati jelas sudah, ia ingin menyingkirkan lahan subur dan kehidupan nyaman petani Pati Selatan dan menggantinya dengan industri tambang," ujar Sri Wiyanik Kordinator aksi JMPPK dalam pesannya kepada Gresnews.com, Rabu (14/1).

Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya izin lingkungan oleh Bupati Pati Haryanto untuk PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) tertanggal 8 Desember 2014 lalu. Surat dengan izin nomor 660.1/.767 tahun 2014 itu berisi restu pembangunan pabrik, penambangan batu gamping, dan tanah liat untuk pabrik semen di wilayah Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Kabupaten Pati.

JMPPK mengaku telah melakukan aksi demonstrasi bahkan pengumpulan tanda tangan dari 6594 warga untuk dikirimkan ke Kementrian Lingkungan Hidup sebagai bukti penolakan akan kebijakan pertambangan di Kendeng Utara. Namun sayangnya, pemerintah setempat sepertinya tak peduli.

"Mereka ingin menukar kekayaan alam Pegunungan Kendeng Utara yang memiliki ribuan hektar lahan pertanian dan ratusan mata air telah menghidupi lebih dari 203.217 jiwa warga dengan kepentingan dan keuntungan sekelompok golongan. Mereka terkuasai nafsu mengeruk batu gamping dan tanah untuk kepentingan pabrik semen," kata Sri.

Selain kekayaan alamnya, ujar dia, tak terhitung kekayaan budaya yang tersebar di banyak titik di pegunungan kapur ini. Beberapa seperti peninggalan Dampo Awang di Kecamatan Tambakromo, penemuan candi kuno di Kecamatan Kayen, makam para sunan dan situs pewayangan di Kecamatan Sukolilo menjadi bukti bagaimana kekayaan arkeologis di Kendeng Utara ini begitu melimpah. "Tentu bupati tak akan mau bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang muncul pasca pendirian pabrik semen," Sri menegaskan.

Sepuluh atau dua puluh tahun lagi, kata dia, warga Pati Selatan diprediksi dapat mengalami kekurangan air akibat matinya mata air karena penambangan. "Di saat itu pula pejabat yang mengeluarkan surat izin sedang asyik menikmati masa pensiunnya," ujar Sri sinis.

Pengkampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Edo Rahman mengatakan penambangan ini akan berdampak buruk bagi lingkungan. Dalam konteks aktivitas, tentu akan mengubah bentang alam dengan membongkar bongkahan batu kapur.

Dampak lainnya, tentu berdampak buruk terhadap ekosistem karst itu sendiri. Belum lagi kalau ekosistem karst itu menyimpan cadangan air yang digunakan untuk menunjang kehidupan dan aktivitas produksi masyarakat.

"Ini ancamannya terparahnya karena biasanya kawasan karst ditetapkan sebagai kawasan bentang alam yang memiliki sumber air yang banyak untuk mendukung kehidupan lain, termasuk menunjang kehidupan masyarakat," katanya kepada Gresnews.com.

Seharusnya pemerintah konsisten atas kebijakan yang dikeluarkan. Jika suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai kawasan bentang alam atau menjadi kawasan penyangga, maka harusnya kekonsistenan tersebut dipertahankan.

"Jangan karena ada kepentingan investasi tambang atau kepentingan perusahaan yang ingin mendapat untung banyak, lalu ekosistem itu begitu mudahnya di serahkan," katanya.

Kehidupan masyarakat dan generasi kedepan tentu sangat bergantung dari kawasan tersebut. "Kami tidak mau menjadi korban kebijakan pejabat pemerintah yang tidak memikirkan nasib rakyatnya secara bijaksana!" tegas Sri.

Sudah tak terhitung lagi, berapa kali aksi demonstrasi dilakukan untuk menunjukkan penolakan pembangunan pabrik semen di Kendeng Utara. Namun tak ada pejabat pemerintah di level desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi yang tergerak untuk mendukung apa yang diperjuangkan warga. "Sepertinya negara memang sengaja ingin menenggelamkan kami dalam kesengsaraan," katanya.

Padahal menurut peraturan misalnya pada peraturan pemerintah nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 51 huruf e disebutkan: "Salah satu kawasan yang harus di lindungi adalah kawasan lindung geologi".

Pasal 52 Ayat (6) menyatakan: "kawasan cagar alam geologi merupakan bagian dari kawasan lindung geologi".

Pasal 53 huruf b menyatakan: "keunikan kawasan bentang alam merupakan bagian dari kawasan bentang alam geologi".

Sementara Pasal 60 Ayat 2 menyatakan: "bentang alam kars merupakan salah satu kriteria keunikan bentang alam".

Dengan sederet alasan tersebut JMPPK menuntut Bupati Pati mengusulkan kepada menteri ESDM agar wilayah karst di desa Larangan, Wukirsari, dan Brati masuk di dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Karena wilayah tersebut mempunyai ciri karakteristik seperti KBAK Sukolilo.

Kedua, meminta kepada ketua DPRD kabupaten Pati untuk merevisi perda tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan Kendeng Utara.

Ketiga, meminta pemerintah kabupaten Pati untuk menghentikan kegiatan rencana pendirian pabrik semen karena memicu adanya konflik di masyarakat.

BACA JUGA: