JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengatakan Fatwa MUI tahun 1981 era Buya Hamka tentang Perayaaan Natal Bersama masih berlaku, tidak diubah dan tidak dicabut hingga  sekarang. Poin utamanya tidak terdapat larangan spesifik bagi umat Islam untuk mengucapkan "Selamat Natal" kepada umat Kristiani.

Sebagai saudara, Islam dan agama lain tentulah harus hidup berdampingan dan saling menghormati. Jika atas dasar dan konteks kultur budaya dan persahabatan maka memberikan ucapan selamat natal dapat dilakukan sesuai keperluan. "Dapat dilakukan dengan catatan tidak mempengaruhi akidah," ujar ketua Umum MUI Din Sayamsudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/12).

Jika seseorang yakin dengan mengucapkan selamat natal akidahnya tidak terganggu maka boleh untuknya melakukan hal tersebut. Namun pengucapannya pun diusahakan tidak secara spesifik. Dianjurkan agar umat Islam menjaga diri untuk tidak terlibat dengan kegiatan yang berhubungan dengan ibadah dan akidah. "Selamatlah bagi anda merayakan natal," ujarnya mencontohkan.

Dalam kalimat tersebut jelas dikatakan selamat natal ditujukan pada empunya yang merayakan, bukan kepada si pemberi ucapan. "Saya yakin, Islam rakhmat untuk semua umat, penafsirannya tidak akan sesempit dan sepicik itu," katanya.

Namun, sudah tentu ucapan selamat ditujukan sesuai keperluan. Misal, sebagai perwakilan salah satu agama di seluruh dunia, Din selalu mendapat ucapan selamat Idul Fitri dari seluruh tokoh agama di dunia, bahkan Vatikan  sekalipun. "Etikanya saya harus memberi ucapan kembali sebagai penghormatan, amat egois dan pelit bila saya menolak mengucapkan natal kepada mereka," ujarnya.

Sebab, ucapan selamat natal juga merupakan salah satu cara untuk menjaga hubungaan sesama manusia. Namun jika terdapat pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat dapat mengaburkan akidah maka ia juga tidak menyalahkan. "Saya pribadi karena tudak spesifik disebutkan dan menjaga hubungan antar manusia maka saya lakukan," ujarnya.

Fatwa ini sebenarnya memfokuskan pada hukum menghadiri perayaan Natal, dimana dalam perayaan natal terdapat kesakralan ketika menyelami kelahiran dan kehidupan Yesus Kristus sebagai Tuhan. "Di sini ada even yang berdimensi pribadatan sehingga umat Islam tak boleh ikut menjadi panitia," ujar Din.

Akidah dan ibadah tidak boleh dicampur aduk menjadi satu. Fatwa ini secara tegas melarang kehadiran karena sudah masuk batas akidah dan peribadatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta versi Front Pembela Islam (FPI) Fahrurrozi Ishaq, melarang umat Islam mengucapkan selamat natal kepada umat Kristen. "Bagi umat Islam, hukumnya haram mengucapkan selamat natal," katanya di Jakarta, Senin  (22/12).

Ia menyakini Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 era Buya Hamka itu berisi larangan penggunaan aksesori natal, ucapan selamat natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori natal.

BACA JUGA: