JAKARTA - Ketua Majelis Komisioner Abdul Rahman Mamun bersama Anggota Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon memutuskan LSM Sarvodaya berhak atas data informasi tentang dana Bansos (Bantuan Sosial) Kementerian Kesehatan.

Demikian amar putusan sengketa informasi yang dibacakan Majelis Komisioner secara bergantian pada sidang putusan di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, yang dilansir komisinformasi.go.id, Selasa (22/1) telah memerintahkan kepada Terhomon untuk memberikan seluruh data informasi yang dimohonkan Pemohon.

Data informasi yang dimintakan Pemohon kepada Termohon adalah data informasi tentang penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai sekitar Rp 101 Miliar tahun 2010. Meski dalam penjelasan Wakil Termohon Direktorat Bina Gizi Masyarakat Kemenkes yang sekarang menjadi Direktorat Bina Gizi Ibu dan Anak, Bonar Sianturi dan Pujo Hartono, bahwa penggunaan dana Bansos tersebut sebagian besar dipergunakan untuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Berdasarkan kebijakan Menkes, dana Bansos itu dipergunakan untuk dana BOK seluruhnya dan tersisa Rp8,9 miliar yang dipergunakan untuk Beasiswa kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi sesuai dengan kontrak dengan rektor. Tidak semua dana untuk Beasiswa itu terpakai sehingga ada dana yang tidak digunakan dan dikembalikan ke negara sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: