JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorum Ni´am Sholeh, setuju terhadap pemberlakuan sunat (khitan) terhadap perempuan. Namun dengan syarat  ketika melakukan praktik khitan tersebut dilakukan tenaga medis yang profesional.

"KPAI dalam hal ini menganjurkan agar khitan terhadap perempuan dilakukan oleh pihak medis sebagai tenaga profesional, agar tidak menimbulkan efek yang lain," kata Asrorum Ni´am Sholeh, di Jakarta, Senin (21/1).

Menurutnya, penolakan terhadap khitan terhadap perempuan dikarenakan banyak yang tidak mengetahui prosesnya yang benar. Sehingga hal itu mengakibatkan terjadinya kekeliruan dalam proses khitan itu sendiri. "Yang dianjurkan sesuai dengan dunia kesehatan kan cuma menghilangkan selaput yang menutupi klitoris," tambah Asroun

Lebih lanjut Asroun mengatakan khitan terhadap perempuan sangat dianjurkan. Karena selain demi kesehatan, khitan perempuan menurut ajaran Islam sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakannya, baik laki-laki maupun perempuan. Karenanya, sunat atau khitan merupakan bagian dari ibadah menurut ajaran Islam. "Karena khitan perempuan menurut ajaran Islam hukumnya khilaf antara wajib, makrumah, dan sesuai sunnah. Makanya, khitan terhadap perempuan adalah ibadah yang dianjurkan," tuntas Asrorum.

BACA JUGA: