JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan penggusuran kios pedagang Pondok Cina merupakan bentuk arogansi PT. KAI yang tidak ingin mengakomodasi keinginan pedagang untuk berjualan.

"Jika ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas tertahannya jalur kereta? PT. KAI lah yang secara sepihak melakukan penggusuran paksa tanpa membuka ruang dialog dengan pedagang," ujar Febi.
 
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning, PT. KAI telah sewenang-wenang melakukan penggusuran bahkan bahkan menggunakan upaya-upaya mengerahkan preman.

"Tindakan yang dilakukan pedagang adalah upaya respon atas perlakuan sewenang-wenang dari PT. KAI, seharusnya PT. KAI mendengar dan mau diajak musyawarah. Jangan justru menggusurnya tanpa pemberitahuan yang prosedural," ujar Edy di Jakarta, Senin (14/1).

Dia menambahkan yang terjadi bukan penataan pedagang, namun penggusuran paksa. Tindakan sewenang-wenang PT. KAI atas pengusuran yang  tidak disertai pemberitahuan serta dilakukan oleh preman pastinya membuat geram pedagang.

"Sudah saatnya PT. KAI duduk bersama dengan para pedagang stasiun se-Jabodetabek untuk menemukan solusi yang baik untuk bersama,"ujarnya.
 
Dia mengatakan tindakan penghasutan ini merupakan perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 KUHP. Jelas PT. KAI adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas penggusuran paksa dan terhentinya jalur kereta KRL Bogor–Jakarta.



BACA JUGA: