JAKARTA - Sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2004, Pemerintah memastikan akan menanggung Iuran Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Desember 2012, demikian dilansir setgab.go.id, Minggu (30/12).

Dalam PP ini disebutkan, yang disebut Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Menurut PP ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dari BPS yang telah diverikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial itu, dikoordinasikan terlabih dahulu dengan Menteri Keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Data tersebut dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya, data terpadu itu menjadi dasar bagi penentuan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

"Berdasarkan data terpadu itu, Menteri Kesehatan akan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan," bunyi Pasal 7 PP Nomor 101 Tahun 2012 itu.

Ditegaskan dalam PP itu, BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah didaftarkan oleh Menteri Kesehatan. Adapun sumber biaya pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI Jaminan Kesehatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini juga menegaskan, bahwa data PBI Jaminan Kesehatan bisa berubah dengan alasan: a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria; dan b. Penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

"Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran," bunyi Pasal 12-nya.

Lewat PP ini, Pemerintah berharap masyarakat berperan serta dengan cara memberikan data yang benar dan akuran tentang PBI Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.

Khusus untuk penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014, menurut Pasal 15, dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2001 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

"Menteri Sosial dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait," bunyi Pasal 15 Ayat (b) PP tersebut.

BACA JUGA: