JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan  penetapan Nomor Induk Pegawai terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan lulus Quality Assurance oleh BPKP.

Kepala Subbagian Publikasi BKN, Petrus Sujendro, mengemukakan, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori  I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012.

"Tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS," jelas Petrus di Jakarta, seperti disitir setkab.go.id, Rabu (12/12).

Petrus menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua.

"Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan 2014. Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS," tegas Petrus.

BACA JUGA: