JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui tentang pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga korban gusuran proyek Rumah Susun Petamburan.

"Saya belum tahu. Belum ada laporan. Buat laporan baru ke saya," ujarnya saat ditemui wartawan Rabu (21/11) di Kantor Wakil Gubernur Gedung Balaikota Jakarta. Ia belum bisa memastikan apakah ganti rugi dapat dilaksanakan tahun ini. "Nanti saya tanyakan kepada Dinas Perumahan, " ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya 517 warga korban penggusuran proyek Rusun Petamburan 1998 hingga kini  belum menerima ganti rugi dari pemerintah DKI Jakarta. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.2409/k/pdt/2005, 26 juni 2006 Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi sebesar Rp14 miliar kepada warga.

BACA JUGA: