JAKARTA - Sebanyak 517 warga korban penggusuran proyek Rumah Susun Petamburan 1998 hingga kini belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2409/k/pdt/2005, 26 Juni 2006 Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi kepada warga.

"Jangankan ganti rugi, mengenai biaya perawatan sarana dan prasarana saja murni patungan warga," ujar Wakil Ketua RW 01 PPRS Petamburan, Handono.

Permasalahan ganti rugi bermula adanya kesalahan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan jangka waktu pembangunan rumah susun. Proyek yang sedianya berdurasi dari 1998 hingga 2000 terhenti hingga 2004. Keadaan inilah yang kemudian membuat warga merasa dirugikan menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar  yang kemudian dimenangkan Mahkamah Agung pada 2005.

BACA JUGA: