JAKARTA - Setiap warga negara Indonesia wajib mengheningkan cipta selama 60 detik pada peringatan Hari Pahlawan, Sabtu (10/11) yang akan datang, mengheningkan cipta dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2012. Tema Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2012 adalah "Semangat Kepahlawanan Untuk Indonesia Sejahtera". Upacara peringatan Hari Pahlawan secara nasional akan diselenggarakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2012 pukul 08.00 WIB.

"Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata selama 1 menit," jelas Sudi.

Adapun pelaksanaan Hening Cipta di provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Sudi, dilaksanakan pada pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta, lanjut Mensesneg, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di pasar, stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya, rumah-rumah, jalan Raya (dalam kota), kantor, sekolah dan pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang  berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

"Di kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal, di pesawat terbang hening cipta diumumkan oleh pilot, dan di kereta api yang sedang berjalan hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi," lanjut Sudi.

Ketua Umum Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2012 Tinton Soeprapto mengatakan hening cipta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati dan menghargai jasa-jasa pahlawannya, melestarikan dan memasyarakatkan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial untuk dapat dihayati, diamalkan dan didayagunakan sehingga menjadi bagian dari sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari segenap bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu juga untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat serta cita-cita para Pahlawan di kalangan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan nasional.

SUMBER: SETGAB.GO.ID

BACA JUGA: