Kementrian Agama membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1433H/2012M tahap kedua,  3 s/d 7 September 2012.  Calon jemaah bisa melunasi BPIH jika memenuhi syarat yang ditentukan Kementrian Agama.

Demikian dikemukakan Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, di Jakarta, seperti dilansir kemenag.go.id, Minggu (3/9). "Sampai dengan akhir waktu perpanjangan Tahap I pelunasan BPIH (31 Agustus 2012), calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH berjumlah 182.640. Kuota haji 194.000 orang belum terpenuhi, sehingga dibuka waktu pelunasan BPIH Tahap II.

Sri melanjutkan yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II adalah calon jamaah haji adalah mereka yang pertama, calon jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji (yang ingin menunaikan haji lagi) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota Tahap I dan kedua kedua, calon yang memiliki nomor porsi selanjutnya sesuai urutan database Siskohat sampai kuota masing-masing provinsi atau kabupaten/kota terpenuhi.

“Tahap II bukan perpanjangan Tahap I. Tahap II dibuka untuk calon jamaah yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan tadi,” terang Sri. “Daftar calon jamaah yang berhak melakukan pelunasan ini juga akan diumumkan di web Kementerian Agama besok pagi.”

BACA JUGA: