Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menerima pengaduan 2.518 kasus perceraian selama 2011. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2010 yang mencapai 1.634 kasus.

"Akibat perceraian tersebut 3.896 anak terpaksa terpisah dari pengasuhan salah satu orangtuanya," kata Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dalam seminar dan diskusi bertajuk Implikasi Putusan MK tentang Anak Luar Nikah di Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Arist, dari 2.518 kasus perceraian tersebut, 819 kasus itu dipicu cemburu, 691 disebabkan masalah ekonomi, 501 kasus akibat hubungan suami istri tidak harmonis hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedangkan 507 kasus dipicu perselingkuhan.

"Perempuan yang melakukan gugatan cerai sekitar 50%," ungkap Arist.

Arist mengungkapkan, dari total 2.518 pengaduan kasus perceraian. Perkawinan yang tidak tercatat sebanyak 156 pasangan, perkawinan agama 225 pasangan, perkawinan adat sebanyak 24 pasangan, sedangkan perkawinan tercatat mencapai 2.113 pasangan.

BACA JUGA: