Jakarta - Sebanyak 17 dari 87 pemilik lahan di RW 04, Meruyautara, Kembangan, Jakarta Barat yang lahannya terkena pembebasan lahan Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) menolak pembayaran ganti rugi. Sebab, harga yang ditawarkan sangat jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

"Sesuai NJOP harga tanah di tempat kami antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per meter. Tapi, kenapa pihak appraisal (penilai) selaku tim yang ditugaskan untuk masalah penyesuaian harga tanah hanya menetapkan ganti rugi Rp1,4 juta sampai Rp1,7 juta per meter. Tentu, kami sangat keberatan dan menolak lahan kami dibebaskan," ujar Yahya, 55, salah seorang warga yang menolak lahannya untuk dibebaskan, Selasa (14/2).
 
Yang lebih membuat kesal warga, hingga kini tim penilai tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan patokan harga yang telah ditetapkan. Selama ini, lahan warga dinilai bukan berada di lokasi bisnis sehingga harganya lebih murah dari lahan warga lainnya yang telah dibebaskan sebelumnya.

"Lokasi tanah kami ini dapat dilintasi kendaraan roda empat. Artinya, akses jalan cukup besar tapi tim appraisal tetap ngotot dengan jumlah harga yang ditawarkan. Pokoknya jika tidak sesuai NJOP, kami tidak mau membebaskan lahan kami," kata Yahya.

Lurah Meruya Utara, Musa Mansur mengaku, hingga kini terdapat 17 warga yang belum bersedia lahannya untuk dibebaskan. "Bersama pihak terkait sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, hingga kini belum ada titik temu," kata Musa, seperti dikutip laman beritajakarta.com.

Untuk itu, diungkapkan Musa, dalam waktu dekat pihaknya segera membahas masalah ini bersama tim P2T Jakarta Barat dan Bina Marga dan ke-17 warga yang belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditawarkan.

Proyek pembangunan jalan tol JORR W2 di Jakarta Barat dibangun sepanjang 3,4 kilometer yang melalui tiga wilayah kelurahan yakni, Meruya Utara, Meruya Selatan dan Joglo. 

BACA JUGA: