Jakarta - Panitia pengadaan tanah (P2T) Jakarta Barat kembali membebaskan tiga bidang tanah seluas 367 meter persegi milik tiga warga RT 01/ 01, di Kelurahan Meruyaselatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, untuk proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas W2. Adapun nilai pembayaran tanah yang dibebaskan Rp1,3 miliar.

Tiga bidang tanah tersebut masing-masing milik Ny Sani seluas 56 meter persegi dengan ganti rugi Rp199,7 juta, Saamah seluas 80 meter persegi senilai Rp293,1 juta dan Musa Sanib seluas 231 meter persegi dengan ganti rugi Rp830juta.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, menyatakan total bidang tanah untuk proyek JORR W2 di Kelurahan Meruya Selatan mencapai 84 bidang tanah. Dengan pembebasan tiga bidang tanah itu, berarti sudah 82 bidang tanah yang dibebaskan.

"Sedangkan yang belum dibebaskan tinggal dua bidang tanah. Yaitu tanah atas nama Sarmilih seluas 104 meter persegi dan rencananya minggu depan akan dibayarkan karena pemilik lahan dengan sukarela datang untuk menyerahkan sertifikat lahannya pada kami. Sedangkan satu lagi masih bermasalah dengan PT Copylas yang juga akan kami usahakan untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat ini," ungkap Rustam, sebagaimana dikutip laman beritajakarta.com.

Sarmilih, 40, warga RT 01/01 pemilik 104 meter persegi lahan, mengatakan ia dengan tulus ikhlas menyerahkan sertifikat tanah atas namanya itu untuk kepentingan umum.

"Saya ikhlas menyerahkan sertifikat ini. Sebab saya berpikir bila pembebasan cepat selesai maka dengan cepat juga pengerjaan proyek JORR W2 kelar," tandas Sarmilih.

BACA JUGA: