Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum berhasil meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

"Hal ini didasari fakta di lapangan yang ditemukan Fitra selama mengajukan permintaan informasi publik ke 118 lembaga negara di tingkat Nasional," kata Koordinator Research and Development Fitra, M Maulana, di Jakarta, Senin (1/8)

Menurut Maulana, berdasarkan pengajuan permintaan informasi anggaran ke 118 badan publik ditemukan pelayanan informasi mereka masih sangat lambat. "Dari 118 permintaan informasi publik, hanya 26 badan publik yang merespons permintaan informasi dalam jangka waktu 1-17 hari kerja. Tenggang waktu 17 hari kerja adalah perhitungan dengan toleransi perpanjangan waktu," kata dia.

Maulana menjabarkan, pimpinan lembaga mempengaruhi keterbukaan informasi. "Saat ada konfirmasi badan publik untuk mengambil informasi ke kantornya. Akan tetapi, setelah didatangi informasi yang sudah dijanjikan belum diberikan. Karena pimpinan yang menguasai informasi tersebut sedang tidak ada di kantor," papar dia.

Ditambahkan Maulana, ketiadaan unit khusus yang melayani permintaan informasi membuat proses semakin molor. Namun demikian, lanjut dia, di beberapa badan publik yang sudah memiliki PPID, surat langsung diterima oleh PPID.

BACA JUGA: