JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah didesak segera membentuk Badan Pangan Nasional untuk menata persoalan pangan di Indonesia. Presiden juga didesak mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Badan Pangan Nasional ini nantinya harus berjalan lintas sektoral atau berada di bawah kementerian tertentu. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba menyatakan, Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan tertentu sehingga pemerintah wajib melaksanakan amanat UU.

"Itu bunyi UU, amanat UU Pangan ini harus dilaksanakan dengan segera membentuk Perpres tentang lembaga atau badan otoritas yang mengatur tentang pangan," katanya dalam pesan singkat yang diterima Gresnews.com, Selasa (16/6).

Dalam Pasal 126 UU tersebut dinyatakan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun nyatanya hingga saat ini lembaga tersebut belum terbentuk.

"Padahal ini harus segera dilaksanakan dan pengaturannya menggunakam Perpres," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara ini.

Ia menjelaskan DPD RI siap bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti hal ini. Sebab masalah pangan merupakan masalah yang strategis dan fundamental.

Sayangnya, walaupun telah melakukan blusukan ke mana-mana, Menteri Perdagangan (Mendag) yang mewakili pemerintah belum mengintervensi secara signifikan. Tindakan Mendag perlu didukung oleh Perpres, khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok. "Di sana nanti akan diatur produk atau bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga," katanya.

Namun ia mengingatkan agar lembaga pangan yang diamanatkan UU No 18 tahun 2012 ini tak menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian. Badan pangan harus memainkan peran masing-masing, tanpa harus menggangu dan membuat kebijakan yang berbenturan.

Sementara itu, pemerhati politik pangan Andi Sinulingga menyatakan pemerintah harus punya lembaga atau badan pangan nasional yang mempunyai otoritas kuat. "Lembaga dengan otoritas kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (16/6).

Hal tersebut bertujuaan agar lembaga yang dinilai setengah-setengah kewenangannya, seperti Bulog tidak tercipta lagi. "Lembaga baru yang tercipta haruslah lebih powerful," ujarnya.

BACA JUGA: