JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) mengkritik wacana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU Pera) yang akan mengusulkan anggaran sebesar Rp 254 triliun untuk pembenahan akses air minum di seluruh daerah.

"Perlu dikritisi darimana asumsi anggaran sebesar itu," kata Koordinator KRuHA Muhammad Reza Sahib kepada Gresnews.com, Rabu (10/6).

Menurut, Reza anggaran sebesar Rp 254 triliun merupakan jumlah yang cukup fantastis. Permintaan tersebut sebaiknya tidak dikabulkan secara sepihak antar kalangan pemerintah karena akan membebankan APBN. Namun,  Reza mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak kepada korporasi swasta sebagai sumber pendapatan sekaligus dana pembiayaan sektor-sektor pengelolaan strategis di dalam negeri.

"Intinya permintaan Kemen Pu Pera jangan sampai membocorkan APBN karena masih banyak beban anggaran bagi sektor-sektor produktif lainnya," kata Reza.

Belajar dari pengalaman, lanjut Reza, banyak kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan proyek air minum. Dimana, sesuai verifikasi BPK terhadap 102 Kabupaten/Kota, ternyata kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sepanjang tahun 2013 hingga 2014 lalu masih jeblok. Terbukti, dari inefisiensi kinerja dan pemborosan air yang telah merugikan negara sebesar Rp 791,2 miliar.

"Data BPK itu menunjukan ada banyak potensi inefisiensi sehingga menyebabkan kebocoran anggaran," tegas Reza.

Sebelumnya, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman membenarkan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 791,2 miliar akibat pemborosan air oleh PDAM di sejumlah daerah di Indonesia.

Yudi mengungkapkan, hal tersebut terjadi akibat minimnya kinerja pengawasan PDAM. Kelalaian PDAM itu, kata Yudi, telah membuang air bersih secara sia-sia sebanyak 224,08 juta meter kubik atau sekitar Rp 554,2 miliar pada 2013. Sementara periode awal tahun 2014, total pemborosan air mencapai 100,5 juta meter kubik dengan angka kerugian Rp 237,07 miliar.

Seperti diketahui, permintaan anggaran pengelolaan air bersih sebesar Rp 254 triliun diwacanakan oleh Direktur Pengembangan Air Minum Kemen Pu Pera M Nasir. Ia beralasan, pendanaan tersebut sesuai Perpres 29 tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyedia Air Minum.

"Kita butuh dukungan dana untuk mencapai target 60 persen pengelolaan akses air minum pada tahun 2019," ujar Nasir.

BACA JUGA: