Sidang lanjutan kasus suap pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4). Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan hakim MK Harjono, dan panitera MK Kasianur Hutauruk. Dalam kesaksiannya Akil menepis ikut menyidangkan perkara Tapanuli Tengah. Menurut Akil, sebagai hakim MK, dirinya tak pernah menyidangkan perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah.
"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapteng," ujar Akil. Mendengar kesaksian Akil itu, jaksa KPK langsung menanyakan apakah dirinya ikut memutus perkara itu. "Apakah anda ikut memutuskan perkara ini?" tanya jaksa. Akil menepis bahwa dirinya sendiri yang memutus. Menurut dia, semua hakim di lembaga yang dipimpin ikut memutus. "Itu semua putusan panel," jawab Akil. Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada pilkada Tapteng tahun 2011 tetap sah sebagaimana keputusan KPU. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: