Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi,  Kamis (17/10),  pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan tersangka mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulia. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: