FOTO: Pelaku Mesum Dihukum Cambuk
Seorang terpidana menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman masjid Al-Badar, Desa Kota Baru, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/6). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat (mesum). (ANTARA)
BACA JUGA:
- Hukuman Cambuk Mencoreng Wajah Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Hukum Cambuk Meningkat, Qanun Jinayat Diminta Dievaluasi
- Adu Argumen Keistimewaan Hukum Cambuk di Aceh
- Amnesty International Minta Praktik Hukum Cambuk di Aceh Dihentikan