Seorang terpidana menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman masjid Al-Badar, Desa Kota Baru, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/6). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat (mesum). (ANTARA)

BACA JUGA: