Tegur Yasonna Terkait Remisi Koruptor, Jokowi Tuai Dukungan
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Teguran Presiden Joko Widodo kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak memberikan remisi kepada para koruptor menuai dukungan. Ketua Dewan Pimpinan Relawan Pro Jokowi Budia Ari Setiadi mengatakan, sikap Jokowi sudah tepat.
Projo, kata Budia, sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga tidak layak diberikan remisi. "Korupsi adalah extraordinary crime. Kami relawan Jokowi mendukung Presiden tidak memberikan remisi kepada para koruptor," kata Budia kepada Gresnews.com, Rabu (18/3).
Budia mengatakan kelompok relawan Projo tetap konsisten menolak pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada pelaku tahanan atau narapidana. "Kami sudah meminta Presiden Jokowi untuk menolak pemberian remisi kepada para koruptor," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi dengan tegas meminta kepada Yasonna agar mempertimbangkan rasa keadilan jika memang berniat merevisi PP 99/2012 tentang pengetatan remisi untuk kejahatan luar biasa. Jokowi menegaskan sikap yang berbeda dengan yang ditunjukkan Yasonna Laoly terkait hal ini.
"Kalau dari saya koruptor tidak usah dikasih remisi," ucap Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id Selasa (17/3).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menilai pemberian remisi bagi koruptor itu merupakan wacana dari pihak Kemenkumham. Artinya, dalam konteks ini belum terjalin kesepakatan antar pemerintah terkait pemberian remisi kepada koruptor.
Alasan Yasonna Laoly merevisi syarat pemberian remisi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut adalah dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat. Ini ditafsirkan Yasonna termasuk para tahanan kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
- Kontras: Ada Konspirasi Pemerintah dan DPR Lemahkan KPK Lewat Remisi Koruptor
- Yasonna Tegaskan Revisi PP 99 Bukan Obral Remisi
- Menkumham Disarankan Tetap Pertahankan PP 99 Soal Pengetatan Remisi
- Soal Remisi Untuk Koruptor DPR Malah Dukung Yasonna Laoly
- ICJR: Remisi Bagi Koruptor tak Sesuai Peraturan dan Keputusan Mahkamah Agung
- Koruptor Bukan Diberi Remisi Melainkan Harus Dihukum Mati