JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) soal pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP. PPP Muktamar Surabaya pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebab putusan final dan tetap dianggap belum ada karena akan diajukan banding dan Menkumham belum mencabut SK tersebut, kubu Romi mengklaim kepengurusannya tetap sah. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil muktamar Surabaya Arsul Sani mengatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Alasannya ia menilai hakim PTUN tidak mempertimbangkan bahwa perubahan kepengurusan yang dialami PPP karena ada forum tertinggi pengambilan keputusan. Dalam konteks PPP, forum tersebut adalah muktamar.

"Perubahan kepengurusan melalui forum tertinggi diatur dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik)," ujar Arsul pada wartawan usai memberi keterangan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di MK, Jakarta (26/2).

Ia menjelaskan hakim PTUN malah mempertimbangkan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik yang menyebutkan kalau ada sengketa kepengurusan maka diselesaikan secara internal. Sementara Pasal 23 hingga Pasal 25 malah tidak menjadi pertimbangan. Dalam Pasal 23 hingga 25 disebutkan pergantian kepengurusan wajib didaftarkan ke Menkumham.

Lalu Menkumham memiliki waktu 7 hari sejak diterimanya perubahan susunan kepengurusan baru untuk menerima atau menolak. Kalau semua dokumen lengkap dan terpenuhi maka menteri harus menerima dan mengesahkan perubahan kepengurusan. Kecuali ada penolakan minimal 2/3 dari pemilik suara dalam forum tertinggi Muktamar.

Selanjutnya, ia mengklaim kepengurusannya tetap sah lantaran Menkumham belum mencabut SK tersebut. Ia menganalogikannya pada kasus jabatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang surat keputusan presidennya digugat dan dibatalkan PTUN dan pengadilan tinggi. Tapi Patrialis mengajukan banding dan selama itu Patrialis tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap menghimbau semua pihak mematuhi putusan PTUN. Ia juga meminta pihak yang kalah tidak mengajukan banding. "Kami sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi luar biasa selama berkonflik," ujar Akhmad di Jakarta, Kamis (26/2).

Sebelumnya, internal PPP terbelah karena ada dua kepengurusan hasil dua muktamar yang diselenggarakan di tempat berbeda. Muktamar di Surabaya menghasilkan Romahurmuziy dan Muktamar di Jakarta menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum. Keduanya sama-sama mendaftarkan kepengurusannya ke kementerian hukum dan HAM.

Tapi hanya kubu Romi yang diakui pemerintah. Akibatnya persoalan pengesahan kepengurusan ini dibawa kubu Djan ke PTUN. PTUN pun membatalkan SK tersebut lantaran Menkumham dianggap sewenang-wenang mengintervensi masalah internal PPP dan melanggar UU Partai politik.
    

BACA JUGA: