Ini Konsekuensi DPR Meminta Seleksi Ulang Calon Pimpinan KPK

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permintaan Komisi III DPR RI untuk mengulang seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi dingin oleh dua calon terpilih Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro menganggap apa yang diminta para anggota DPR itu cukup aneh, sebab apa yang diminta mereka justru melanggar Undang-Undang.

Selain itu, Busyro mengatakan permintaan DPR yang terkesan menghambat proses pemilihan calon pimpinan itu juga mempunyai imbas lain. KPK akan dipimpin oleh empat orang pimpinan karena polemik tersebut. DPR, harus menerima konsekuensi dari permintaannya itu.

"Yang jelas kalau KPK dipimpin oleh empat orang karena salah satu dari dua orang yang diuji DPR tidak diterima, konsekuensinya DPR secara moral terikat kalau KPK dipimpin oleh 4 orang," kata Busyro, Selasa (25/11).

Dengan demikian, kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini, kedepannya tidak ada lagi yang dipermasalahkan kepada KPK terkait problem legalitas dan legitimasi. Sehingga, jika hingga akhir periode 2015 nanti KPK hanya dipimpin oleh empat orang itu sah dan tidak melanggar aturan.

"Enggak masalah, kalau emang sampe 2015, saya kembali ke kampus," ujarnya.

Sementara itu, calon pimpinan lainnya Roby Arya Brata menyindir para anggota DPR khususnya Komisi III yang mempunyai latar belakang hukum dan juga berpendidikan cukup tinggi. Menurut Roby, dengan background tersebut seharusnya para anggota DPR memahami Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a, lanjut Roby jelas dinyatakan pimpinan KPK itu berjumlah lima orang, bukan hanya empat. Tentunya para pembuat UU (DPR dan Pemerintah) mempunyai maksud dan tujuan sendiri mengapa jumlahnya lima orang dan ganjil. Hal itu untuk mencegah deadlock dalam pengambilan keputusan dalam tubuh KPK.

"Seperti komposisi hakim yang berjumlah ganjil akan ada pimpinan KPK yang menentukan pendapat akhir dalam proses pembuatan keputusan yang kolektif kolegial itu," kata Roby kepada Gresnews.com, Selasa (25/11).

Selain itu, kata Roby, dalam Pasal 31 juga menegaskan apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI untuk wajib mengisi kekosongan itu dengan mengajukan calon pengganti kepada DPR. Dan pada Pasal 30 ayat (8) menyatakan jumlah calon pengganti tersebut sebanyak dua kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan.

Saat ini, pimpinan KPK yang dibutuhkan hanya satu orang, dan otomatis calon penggantinya hanya sebanyak dua orang. Ia juga memaparkan dalam Pasal 30 ayat (1) menegaskan DPR tidak dalam posisi dan memiliki kewenangan untuk menolak tetapi wajib memilih calon Capim KPK yang diajukan oleh Presiden.

Karena itu, bila DPR/Komisi III menolak usulan Capim KPK dari Presiden atau meminta seleksi ulang itu sama artinya melecehkan lembaga kepresidenan, tidak menghargai kerja keras dan integritas Pansel. Mereka juga melanggar/tidak menghormati UU KPK yang dibuat oleh sendiri.

"Seleksi Capim KPK telah dilakukan secara sangat ketat, Pansel telah bekerja keras dan mengeluarkan biaya (uang rakyat) yang tidak sedikit," imbuhnya.

Sebelumnya Komisi III DPR RI meminta agar Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang yang telah dinyatakan gugur dalam bursa calon pengganti Busyro Muqoddas. Komisi III menilai bahwa dua calon yang diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak cukup.

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Ali Umri dan Wihadi Wiyanto Fraksi Gerindra pada rapat kerja antara Komisi III dengan Pansel KPK, Senin (24/11/2014). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly juga diundang dalam rapat kerja ini. Namun, ia berhalangan hadir karena mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Wihadi mengatakan, salah satu dari calon yang diserahkan presiden saat itu adalah Busyro, yang akan mengakhiri jabatannya tahun ini. Ia menilai DPR seakan tidak memiliki pilihan lain untuk memilih calon lain yang dianggap lebih berpengalaman.

"Busyro sudah dari 2010, harusnya komisioner KPK tidak mengulang jabatan supaya tidak terjadi imunitas. Jadi ada keinginan supaya tidak memperpanjang dan lalu kita ditawarkan calon yang kedua," kata Wihadi.

Sementara itu, Uli mempertanyakan alasan Pansel Pimpinan KPK yang hanya menyisakan dua dari ratusan pendaftar pimpinan KPK. Ia juga meminta agar DPR periode saat ini dilibatkan dalam proses pemilihan itu.

"Ini dari ratusan calon, lalu dilempar ke DPR dua orang. Yang diinginkan adalah proses ini kita kembalikan ke enam calon itu supaya kita dilibatkan," ujarnya.

BACA JUGA: