JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ombudsman Repulik Indonesia dan Kepolisian melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelesaian pengaduan masyarakat. MoU ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya yang berlangsung pada 2011 dan akan berakhir tahun ini.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan MoU ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara lembaga yang dipimpinnya dengan Kepolisian. Karena sejauh ini, polisi merupakan lembaga yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya di sektor pelayanan publik.

"Dari sekian banyak, ada ketidakpuasan di masyarakat. Tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah. Data Ombudsman dalam kurun waktu 2011-2012, sekitar 16 persen pengaduan ditujukan kepada kepolisian," ujar Danang ketika memberikan sambutan di Kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Bentuk pelayanan publik yang paling sering mendapat keluhan masyarakat yaitu mulai dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembuatan SKCK, hingga penyelenggaraan pemeriksaan. Namun, walaupun banyak pengaduan kepada institusinya, Ombudsman mengapresiasi Polri yang selalu cepat merespon pengaduan tersebut sesuai dengan perintah undang-undang yang mengamanatkan maksimal 14 hari untuk pemberian respon.

Selain itu, bentuk kerjasama lainnya antara Ombudsman dan Polri yaitu mengenai pemanggilan saksi atau terlapor. Danang menjelaskan, jika sudah tiga kali pemanggilan namun tidak juga datang, para saksi atau terlapor tersebut akan dipanggil paksa Ombudsman dan dibantu pihak Kepolisian. Hal itu dilakukan, agar Ombudsman dapat mempercepat proses perkara yang dilaporkan.

Danang menyarankan, Polri juga harus memaksimalkan fungsi pelayanan publik melalui short message service (sms) dan website yang dimilikinya agar pelayanan kepada publik menjadi lebih baik. Selain itu, peran Kompolnas menurut Danang juga harus diberdayakan, agar Ombudsman bisa lebih berkonsentrasi terhadap kasus-kasus lain terutama yang berada di daerah.

"Manfaat MoU ini juga bisa membantu rekan-rekan ombudsman di daerah, agar mereka dengan mudah berkoordinasi dengan jajaran polisi di daerah. Karena sebenarnya pengaduan itu di daerah jauh lebih banyak daripada di pusat," cetusnya.

Ombudsman lanjut Danang, mengapresiasi program reformasi birokrasi yang terus digaungkan di kepolisian. Karena setelah program tersebut, kepolisian saat ini menjadi lebih baik dari sebelumnya. Untuk itu dari nota kesepakatan ini, ia mempunyai harapan cukup tinggi agar terus bisa bersinergi dengan pihak Kepolisian RI.

Sementara itu Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, Ombudsman selama ini sudah menjalankan tugasnya menjadi lembaga pengawas Kepolisian dalam menjalani fungsi pelayanan di masyarakat. Dan dengan adanya MoU ini ia berharapa Kepolisian menjadi institusi yang lebih baik dan bisa menjadi good goverment bagi masyarakat.

Dari aspek pelayanan publik, Sutarman juga mengakui Polri paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Ia menyadari setiap memberikan pelayanan pasti ada hal yang tidak pas atau tidak puas, sehingga masih banyak complain masyarakat kepada institusinya.

Namun ia mengklaim, sebagian besar dari laporan tersebut dapat diselesaikan. "Polri dapat menyelesaikan 50-60% perkara yang dilaporkan masyarakat. Dan ini jadi target kita ke depan. Khususnya Pak Hardi (Kabareskrim Suhardi Alius). Pada 2015 mendatang kita patok bisa 60,61 bahkan 65%," ujar Sutarman di tempat yang sama.

Mantan Kabareskrim ini juga mengamini perkataan Danang mengenai pelayanan yang dikeluhkan masyarakat seperti SIM, STNK, SKCK, Surat Perizinan, dan sebagainya. Ia mencontohkan bentuk keberhasilan Polri dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Pada 2012, ada sekitar 54,353 juta, dan pada 2013 ada 57,900 juta komplain masyarakat yang masuk ke Kepolisian. Tetapi dari jumlah tersebut, yang tidak puas dari pelayanan kepolisian yang masuk ke Ombudsman hanya sekitar 356 pengaduan pada 2012, dan 400 pada 2013.

Dalam penandatanganan MoU ini dari Polri dilakukan oleh Kapolri Jendral Sutarman sedangkan dari Ombudsman ketuanya Danang Girindrawardana.

Hadir menyaksikan MoU dari unsur kepolisian, Irwasum Irjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjend Putut Eko Bayuseno, Kabareskim Komjend Suhardi Alius, Kepala BNN Komjend Anang Iskandar dan Kadiv humas Irjen Ronny F Sompie. Sementara dari Ombudsman para anggotanya diantaranya Budi Santoso, Chairul Anwar. Hadir pula mewakili LPSK Lies Sulistiani, dan wakil dari Komisi Yudisial, para Duta Besar diantaranya Belanda, dan Serbia.

Inilah empat poin MoU yang ditandatangani antara Ombudsman dan Kepolisian.

1. Bidang Operasional
- Menyelengggarakan pertemuan rutin dan insidentil,
- Penyelesaian laporan bisa menggunakan teknologi,
- Untuk pemanggilan terlapor/saksi Ombudsman bisa menghadirkan terlapor atau saksi
- Bantuan diberikan dari permintaan tertulis dari Ombudsman kepada Polri
- Ombudsman dapat meminta pengamaanan dari polri,
- Polri memberi pengamanan melalui surat yang diberikan Ombudsman

2. Bidang Pembinaan
- Dapat saling membantu dengan pendidikan dan pelatihan berupa investigasi dan tata cara pengamanan.

3. Bidang Sosialisasi
- Dapat dilakukan sendiri dan bersama tentang substansi perundangan,
- Dapan dilakukan bersama jajaran Polri dan Ombudsman serta pemangku kepentingan.

4. Bidang Tindak lanjut
- Dapat ditindaklanjuti dan bentuk tim perumus yang terdiri dari Ombudsman dan Polri

BACA JUGA: