JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksanaan secara nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tinggal dalam hitungan jam, namun pelaksanaan kegiatan tersebut masih menyisakan kritik sejumlah pihak. Bahkan Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perppu) untuk menangguhkan pembentukan BPJS tersebut.

Pembentukan BPJS, menurut Lukman,  sarat dengan intervensi asing yaitu Asian Development Bank. Lembaga ini menurut dia telah berhasil mengarahkan pemerintah untuk melakukan reformasi pembentukkan sistem keuangan negara. Sehingga terbentuk Otoritas Jasa Keuangan yang mengebiri wewenang sistem keuangan negara di bawah kendali Bank Indonesia.

Intervensi asing itu, menurut dia, juga terlihat dalam pembentukan BPJS. Antara lain dengan diperbolehkannya  BPJS oleh negara untuk menjadi anggota lembaga internasional sejenis yaitu organisasi asuransi jaringan internasional. Bahkan Lukman menilai ketika BPJS menjadi anggota lembaga internasional, iuran masyarakat yang tertampung di BPJS akan dipakai untuk mengatasi krisis keuangan internasional. "Inilah kenapa kami menilai ada titipan asing,  karena aset yang dikelola BPJS tanpa campur tangan negara. Ini bahaya laten," kata Lukman kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (31/12).

Selain itu, Lukman mengungkapkan,  jika mengacu kepada UU BPJS di dalamnya tertuang bahwa BPJS tidak bisa dipailitkan oleh pihak manapun. Menurutnya jika ada tagihan dari rumah sakit, maka pihak rumah sakit tidak bisa membawa ke ranah hukum karena BPJS tidak bisa dipailitkan. Sehingga yang bertanggung jawab atas tagihan tersebut adalah negara.

Lukman memproyeksikan jika BPJS tetap dijalankan akan menimbulkan kekisruhan di lapangan. Khususnya kesehatan bagi para tenaga kerja,  karena pihak perusahaan sebelumnya sudah memiliki fasilitas kesehatan yang lebih bagus dari fasilitas BPJS. Adanya penurunan pelayanan kesehatan ini, dikhawatirkan akan menimbulkan protes para pekerja di lapangan.

Untuk menghindari protes tersebut, menurutnya pihak perusahaan harus mengeluarkan biaya lebih (double cost) untuk menggunakan fasilitas lainnya mengingat seluruh perusahaan wajib menjadi peserta BPJS. Misalnya, perusahaan elektronik LG di Tangerang. LG dalam memberikan fasilitas kesehatan sudah lebih bagus melebihi pelayanan Jamsostek. Namun setelah pemberlakuan BPJS pelayanan kesehatannya menjadi turun karena harus ke puskesmas lebih dulu untuk meminta rujukan ke rumah sakit. "Ini yang tidak efisien. Perusahaan kalau mempertahankan fasilitas yang enak kepada pegawai, perusahaan harus mengeluarkan double cost," kata Lukman.

Disisi lain, penerapan BPJS juga dinilai sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat. Hal itu terbukti dengan adanya pungutan iuran kepada masyarakat sebesar Rp19.800 untuk 86,4 juta orang. Baik sakit atau tidak sakit masyarakat wajib memberikan iuran tersebut. Iuran Rp19.800 itu untuk orang yang ingin fasilitas kesehatan kelas III di rumah sakit, sedangkan kelas II sebesar Rp25.500 dan kelas I sebesar Rp85.000. Kemudian negara juga harus memberikan dana bantuan hingga triliunan kepada BPJS.

Oleh karena itu, Lukman meminta agar penyelenggaran jaminan sosial dikembalikan ke bentuk semula yaitu dikelola oleh perusahaan BUMN yaitu Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Dia menilai jika diserahkan kepada perusahaan BUMN, negara dapat mengcover 240 juta jiwa penduduk Indonesia, disamping masyarakat juga harus memberikan iuran kepada perusahaan BUMN akan tetapi iuran tersebut akan dikembalikan kepada negara. "Kami mendorong dikeluarkan Perppu. BPJS harus dibatalkan karena ini akan menerapkan liberalisasi dan melepas tanggung jawab negara," kata Lukman.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatuloh menyesalkan atas penerapan perbedaan fasilitas kelas berobat di rumah sakit padahal semangat penerapan UU SJSN justru menyamakan kualitas semua kelas. Hal itu terbukti ketika PT Askes (Persero) melakukan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan yang membedakan kelas berdasarkan iuran. Misalnya, kelas III termasuk pemberi bantuan iuran, kelas II sebesar Rp25 ribu dan Kelas I sebesar Rp85 ribu. "Ini sih jaminan komersial bukan jaminan sosial. Kalau jaminan sosial tidak ada boleh ada keuntungan dan kelas. Itu sudah jauh dari semangat yang ada," kata Poempida kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (31/12).

Poempida juga mempermasalahkan kebijakan Kementerian Kesehatan tentang penunjukkan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menangani negosiasi urusan pelayanan, padahal seharusnya Kementerian Kesehatan menunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) karena kedua organisasi tersebut bersentuhan langsung dengan kesehatan. "Ya mereka (IDI dan PDGI) jadi marah, mereka merasa tidak dirangkul malah dijauhi. Saya jadi meragukan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan BPJS," kata Poempida.

Untuk itu Poempida meminta agar kinerja BPJS di tahun 2014 harus dievaluasi dalam tiga bulan karena secara otomatis pasti akan menimbulkan masalah. Jika menimbulkan masalah BPJS harus kembali ke jalurnya yaitu semangat sesuai pembentukkan awalnya. "Jangan sampai ada masalah serius dulu baru kita evaluasi," kata Poempida.

BACA JUGA: