GRESNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa tugas anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode I yang akan berakhir pada 8 Agustus 2013. Perpanjangan masa tugas diusulkan maksimal tiga bulan atau sampai terpilihnya anggota LPSK yang baru.

"Sejak 21 nama calon anggota LPSK diserahkan Pansel kepada Presiden pada 17 Juni 2013, sampai saat ini Presiden belum memilih 14 calon anggota LPSK untuk diserahkan ke DPR," kata Emerson Yuntho dari Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/7). Koalisi itu terdiri dari lembaga swadaya masyarakat seperti ELSAM, ICW, KontraS, YLBHI, Sawit Watch, TuK Indonesia, ICJR, LBH Pers, WALHI, PIL-NET, YLBH Universalia, Mappi FH UI.

Emerson mengatakan Keppres merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengisi kekosongan LPSK, karena peran perlindungan saksi dan korban tidak boleh terhambat karena alasan kekosongan jabatan.

Pilih 10
Selain itu, Emerson menambahkan, untuk proses pemilihan anggota LPSK saat ini, dari 21 nama yang telah diserahkan Pansel ke Presiden, Koalisi mendesak agar Presiden cukup memilih 10 calon anggota LPSK saja untuk diteruskan kepada DPR. Karena berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi, hanya 10 calon anggota LPSK yang layak untuk dipilih dan diteruskan Presiden kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test.

"Hal ini penting dilakukan demi meminimalisir kemungkinan terpilihnya calon anggota LPSK yang tidak kredibel, dan jika akhirnya Presiden tetap berkeras menyerahkan 14 nama calon anggota LPSK ke DPR maka Presiden harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan kinerjanya buruk," kata Emerson.

Anggota LPSK periode 2008-2013 diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008, sementara dua anggota pengganti antarwaktu dipilih pada 2013, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2013, ketujuh anggota LPSK tersebut berakhir masa tugasnya.

Anggota LPSK saat ini adalah Abdul Haris Semendawai (ketua), Lies Sulistiani (wakil ketua), Lili Pintauli Siregar, R.M Sindhu Krishno, Tegur Soedarsono, Hotma David Nixon, dan Tasman Gultom. (*/GN-01)


 

 

BACA JUGA: