GRESNEWS.COM - Hingga KPU benar-benar memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masuk ke dalam list peserta Pemilu 2014, Sutiyoso tampaknya masih belum bisa bernapas lega. Apalagi mengingat sejarah perseteruan Bawaslu-KPU.

Pada prinsipnya, makin banyak partai kompeten yang tampil di Pemilu 2014, makin bagus buat rakyat Indonesia. Pilihan bertambah, politisi pun tak bisa asal umbar janji.

Maka wajar saja ketika Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, menyambut dengan sangat gembira Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PKPI bukan partai baru dan Sutiyoso juga bukan orang baru di belantara politik. "Kalau tak lolos akan saya bubarkan. Saya ini banyak tawaran dari partai besar. Saya ini Jenderal, kok mau mengurus partai kecil, kalau tak mau bekerja," kata Bang Yos di depan para pendukungnya, saat melakukan safari ke sejumlah daerah, akhir tahun lalu.

Mantan Gubernur DKI ini juga menambahkan, "Partai ini tokohnya cukup menjual. Di Indonesia, yang tahu PKPI hanya sekitar 10 persen. Sementara yang mengenal Sutiyoso sekitar 52 persen. Artinya, nama saya lebih populer ketimbang nama partai."

Panas Dingin KPU-Bawaslu

Dimenangkannya KPI oleh PT TUN sesuai prediksi pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, saat berbincang dengan Gresnews.com pada 19/3 lalu (artikel Apapun Kasasinya, Jualannya Tetap Sri Mulyani).

"PKPI masih berpeluang ikut Pemilu 2014, khususnya jika mereka menang di PT TUN," tegas Yunarto, akrab dipanggil Toto. Masih menurut Toto, jika PKPI menang di PT TUN, besar kemungkinan KPU tidak akan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain pertimbangan tenggat waktu, keputusan Mahkamah Agung biasanya tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan oleh PT TUN.

Artinya, PKPI akan melenggang dengan mudah? Eittss, nanti dulu. Toto mencatat sejumlah persoalan yang timbul antara KPU dan Bawaslu. Yang disebut terakhir ini lebih dulu merekomendasikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, namun dimentahkan oleh KPU.

Sepertinya, setelah menang di PT TUN, satu-satunya faktor yang bisa menggagalkan masuknya PKPI ke dalam list peserta Pemilu 2014 adalah sentiman yang berkembang antara KPU dan Bawaslu saat ini. Panas, dingin, atau panas-dingin.

Di tempat terpisah, kuasa hukum KPU, Baginda Siregar, mengatakan KPU akan menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu sebelum menentukan sikap secara resmi. “KPU akan menggelar Rapat Pleno, tidak hanya untuk membicarakan soal PKPI, tapi juga (antisipasi) terhadap partai lain yang sudah melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Baginda enggan berspekulasi terkait sikap KPU, apakah sama seperti yang mereka lakukan terhadap Partai Bulan Bintang atau tidak. Juga apakah akan mengambil jalur kasasi. "Biar Komisioner KPU sendiri yang akan menyampaikan sikap mereka, karena tidak diputuskan oleh individu," tandasnya.

Masih Ada Keadilan

Sementara ini, bolehlah Bang Yos bergembira. "Dalam keputusan PT TUN ini, yang bisa kami tangkap adalah, kami masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di Republik ini," ujar Sutiyoso kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (21/3).

Sutiyoso menambahkan, keberhasilan ini buah perjuangan seluruh elemen partai. Meski Sutiyoso juga mengakui, dirinya merasa tertekan dengan sikap KPU beberapa bulan terakhir ini.

Masih kata Sutiyoso, perjuangan PKPI tidak berhenti sampai di sini. Setelah KPU menyatakan sikapnya, PKPI akan segera menyusun daftar Bakal Caleg dan mempersiapkan diri guna menghadapi Pemilu 2014 mendatang.

"Kami berharap kepada KPU, setelah putusan ini keluar segera merespons putusan PT TUN dengan menetapkan kami sebagai peserta pemilu," tegas Sutiyoso.

PT TUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan Nomor Perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Kamis (21/3).

"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat Surat Keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus, saat membacakan putusan.

PKPI mengadukan KPU ke PT TUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyebut PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu menyebut bahwa keputusan itu mengikat dan bersifat final.

Namun KPU menolak dengan menyatakan, Bawaslu hanya bisa menafsirkan, bukan memutuskan. Keputusan ikut tidaknya PKPI ditentukan oleh KPU. Berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatannya ke PT TUN. (DED/GN-02)

BACA JUGA: