JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) kompak untuk memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil yang kedapatan merokok sembarangan. Pemotongan itu akan dimasukan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Kawasan Bebas Merokok. Jokowi menyerahkan penuh persoalan terkait aturan tersebut kepada pasangannya, Ahok

"Ya baik toh aturannya seperti itu," ujar Gubernur Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Kamis(13/12). "Bagi yang merokok harus di tempatnya. Saya tidak merokok, he..he. Yang merokok areanya sudah ada. Areanya itu dicari."

BACA JUGA: