JAKARTA - Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2013 sektor politik, hukum, HAM, pertahanan, dan keamanan kepada Badan Legislasi DPR.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (8/12), menurut kedua lembaga tersebyt terdapat 18 RUU yang diusulkan, yang sebagian besar merupakan luncuran dari Prolegnas RUU Prioritas 2012. Namun ada pula RUU yang masuk dalam Prolegnas 2010-2014, seperti RUU Perkumpulan, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Bahkan kami mengusulkan pula satu RUU yang baru sama sekali, yaitu RUU Komnas HAM. Selain itu, kami mengusulkan tiga RUU yang sebaiknya ditunda pembahasannya dan bukan menjadi Prolegnas Prioritas 2013, yaitu RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, dan RUU Komponen Cadangan.

Kami berpandangan aspek kuantitas seharusnya bukan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah dan DPR bisa saja memprioritaskan sedikit RUU yang dipandang lebih strategis. Pemerintah dan DPR tetap harus menyeleksi dan tidak begitu mudah meluncurkan RUU yang tak selesai di 2010, 2011, dan 2012, menjadi luncuran di 2013. Jika memang tidak ada kemajuan di tingkat penyusunan, RUU tersebut lebih baik dikeluarkan dan diganti dengan RUU yang lebih siap disusun, oleh DPR maupun Pemerintah.

BACA JUGA: