JAKARTA - Komisi III DPR RI rencananya menggelar konsinyering RUU Kejaksaan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (6/12). Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam RUU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Komisi Kejaksaan diberi kewenangan lebih luas daripada wewenang dalam UU sebelumnya.

Pasal 38 menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dalam pasal ini tidak disebut hak, kewajiban, dan wewenang Komisi Kejaksaan.

Berikut wewenang lembaga independen pengawas jaksa, dalam RUU Kejaksaan yang baru:

1. Mengawasi proses rekrutmen dan penempatan Jaksa

2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Jaksa

3. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa

4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa secara tertutup

5. Memutuskan benar-tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa

6. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Jaksa

7. Komisi Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa oleh Jaksa

8. Komisi Kejaksaan mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Jaksa.

9. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa dinyatakan terbukti, Komisi Kejaksaan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Kejaksaan Agung terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran

BACA JUGA: