JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi memberikan ganti rugi bagi rumah kumuh yang diganti dengan rumah layak huni .

"Yang ada, rumahnya kita ganti dengan rumah layak huni bukan dengan ganti rugi," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/11) menanggapi soal ganti rugi warga Rumah Susun Petamburan sebesar Rp14 miliar. Ia menjelaskan jika memang ada laporan mengenai ganti rugi Rusun Petamburan, ia akan segera menindaklanjuti.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 517 warga korban penggusuran proyek Rusun Petamburan 1998 hingga kini belum menerima ganti rugi dari pemerintah DKI Jakarta. Sesuai dengan Putusan MA RI No.2409/k/pdt/2005 tanggal 26 Juni 2006 Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi kepada warga.

Di sisi lain, ia menyatakan sedang bernegosiasi kontrak dengan Real Estate Indonesia(REI) tentang pembangunan apartemen sederhana. Kampung Deret dengan konsep 40 persen untuk ruang terbuka dan 60 persen untuk bangunan perumahan. "Intinya tidak ada penggusuran. Dia tinggal di situ ya kita kasih rumah di situ," ujarnya.

BACA JUGA: