JAKARTA - Komisi VI DPR memberikan dukungan terhadap operator telekomunikasi seluler,  PT Telkom Seluler (Telkomsel)  yang diputus pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Komisi VI siap memberikan yang dibutuhkan Telkomsel untuk terus berkarya.

 "Kasus semacam ini bisa terjadi lagi. Kita harus menjaga jangan sampai kasus pailit Telkomsel ini bikin saham induk usahanya terjun bebas. Apa yang dibutuhkan dari kami, kami siap," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartato dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis  (25/10).

Seperti diberitakan sebelumnya PN Jakarta Pusat  memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI), distributor voucher isi ulang Kartu Prima. Padahal, PJI dianggap tidak mencapai target sehingga Telkomsel memutus kerja sama.

PJI dianggap gagal dalam mencapai target yang telah disepakati dalam PKS591. PJI juga telah gagal membangun 10 juta komunitas Prima dan gagal menjual 10 juta perdana kartu serta 120 juta voucher yang dijanjikan karena pencapaian sampai dengan Mei 2012, hanya 6,3 persen kartu dan 2,3 persen voucher, serta gagal membangun jaringan distribusi sendiri.

Surat pesanan bulan sebelumnya Nomor 26, 9 Mei 2012 senilai Rp4,8 miliar belum dibayar PJI. Sehingga menurut pasal 6.4 PKS591 Telkomsel berhak menghentikan pasokan produk untuk pesanan selanjutnya.

BACA JUGA: