JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X-Pakualam IX di Gedung Agung Istana Negara, Yogyakarta, Rabu (10/10).

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta hasil penetapan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta. Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta bukan merupakan hasil pemilihan kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur daerah lainnya. Ia ditetapkan oleh DPRD Yogyakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta.

Selain melantik Gubernur-Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Presiden akan memimpin rapat kordinasi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

presidensby.info

BACA JUGA: