Pemerintah Harus Tegas tentang Larangan Outsourcing
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, mendukung semua tuntutan buru yang disampaikan dalam aksi kemarin (Rabu, 3/10). Tuntutan itu adalah hapus outsourcing, tolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Demikian hal tersebut di sampaikan Ribka dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (4/10). "Pada prinsipnya setuju outsourcing telah diterapkan secara masif ke semua jenis pekerjaan. Dalam ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 , hanya lima jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, sedangkan pekerjaan inti atau utama tidak boleh. Yang terjadi saat ini banyak perusahaan menerapkannya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003," kata Ribka.
Saya, sambungnya, menyatakan outsourcing harus sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2012. Saya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelarangan outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah juga lebih serius dalam pengawasan, agar pengusaha tidak melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003 yang hanya mengatur lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Kelima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
- Organisasi Pekerja Protes Penunjukan Komisaris PT. Jamsostek
- Ribuan Pekerja Tolak UU Jaminan Sosial
- Diskusi Outsourcing pada Industri Rokok dan Kesejahteraan Buruh
- Elsam Selenggarakan Diskusi Sistem Outsourcing
- Perlawanan Pekerja Tidak Boleh Surut oleh Intimidasi
- Cabut Izin Outsourcing yang Sengsarakan Pekerja