Komisi Yudisial (KY) akan melakukan kajian terkait keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah menyusul penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan menerima suap. Selain itu, KY mencium banyaknya putusan perkara korupsi yang bebas di Pengadilan Tipikor daerah.

"Perlu penyempurnaan manajemen organisasi termasuk di dalamnya pengkajian ulang keberadaan atau efektivitas Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia dibandingkan dengan jumlah perkara korupsi yang ada di daerah masing-masing," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada gresnews.com, Senin (27/8).

Asep menambahkan untuk mengubah konsep Pengadilan Tipikor daerah itu KY akan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar merevisi UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. UU itu mengatur Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

"Sebab kan adanya Pengadilan Tipikor di daerah itu untuk menjawab banyaknya kasus korupsi di daerah. Nah, pertanyaannya, apabila melihat sebaran kasus korupsi di daerah, apakah memang tepat atau perlu Pengadilan Tipikor ada di seluruh daerah?" ujarnya.

Berdasarkan kajian awal KY, kata Asep, proses rekruitmen hakim merupakan hal yang harus diperbaiki, terutama menyangkut penelusuran rekam jejak calon hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: