DPR tengah merancang Undang-Undang Komponen Cadangan yang mewajibkan warga negara yang berusia antara 18-27 tahun mengikuti latihan wajib militer (Wamil). Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut statusnya belum jelas. Ini baru sebatas wacana.

Menurut Menteri Pertahanan, Purnomo Sugiantoro di Jakarta, Selasa (7/8/2012), RUU Wamil harus dipahami terlebih dahulu sehingga belum ada pembahasannya.

"Kita akan selaraskan dengan mereka (DPR). Ini kan belum dibahas oleh DPR. Kita tunggu saja dulu hasilnya," katanya.

Menurut Purnomo, tujuan dari Wamil sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam rangka bela negara, khususnya yang tertera di Pasal 27 dan 30 dari konstitusi kita. Bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut bela negara.

RUU Wamil belum diketahui pasti kapan akan dibahas oleh DPR. Sebab masih banyak UU yang belum diselesaikan mereka. Antara lain RUU Industri Pertahanan dan RUU Kamnas.

BACA JUGA: