Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)menyatakan untuk menghapus mafia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR harus ada aturan rapat-rapat anggaran terbuka untuk publik dalam membuka dokumen yang hendak dibahas. Untuk itu harus ada revisi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Penegasan itu dikatakan Koordinator Investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (4/8).

"UU MD3 harus diganti. Harus ada peraturan tentang rapat-rapat Banggar yang terbuka di Banggar, publik harus bisa akses dokumen anggaran sebelum rapat dimulai," tuntasnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pengawasan lebih tranparan, formasi Badan Kehormatan DPR diisi oleh pihak independen. Karena selama ini DPR bukan pengawasan tapi lebih minta bagian atau fee dari eksekutif. Karena itu BK harus diisi oleh orang dari masyarakat bukan anggota DPR.

BACA JUGA: