Jakarta - Rohaniawan Romo Benny Susatyo menyatakan seharusnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur wali kota Bogor yang tak mengindahkan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor.

"Harusnya kan Mendagri bisa menegur. Kalau semua Wali Kota punya kebijakan yang bertentangan dengan empat pilar demokrasi lantas bagaimana republik ini," kata Romo Benny, saat ditemui seusai acara peluncuran buku "Perang-perangan Melawan Korupsi" karya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di rumah makan Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (20/11).

Menurut Benny, persoalan GKI Yasmin Bogor disebabkan aparatur pemerintahan daerah Bogor tidak taat dengan asas ketatanegaraan yang berlaku. Kasus ini, katanya, bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

"Itu akan mengancam keretakan hidup berbangsa dan bernegara," kata Romo Benny.

Selain itu, Benny juga mengharapkan, lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA) membantu pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, kasus itu sudah diajukan permohonan eksekusi namun masih tertunda-tunda.

"Jadi harus ada politik kemauan baik. Tanpa itu, itu sulit," kata Benny.

Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) tahun 2008, yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

BACA JUGA: