Bandung - Zakat merupakan syariat wajib untuk umat Islam. Zakat sesungguhnya memiliki potensi yang luar biasa untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Namun dalam kenyataannya zakat belum dikelola dengan baik, sehingga pendistribusiannya kurang merata.

"Dalam implementasinya, kadang menghadapi beberapa kendala, misalnya, bidang kelembagaan atau badan pengelolaan zakat belum sesuai dengan undang-undang pajak, sehingga belum bisa maksimal," kata Abdul Kadir, anggota Komisi VIII DPR, dalam uji publik RUU Pengelolaan Zakat di Bandung, Selasa (11/10).

Menurut Abdul Kadir, zakat dapat tertata mulai dari pembinaan, pengelolaan sampai pendistribusian. Dalam implementasinya, kadang menghadapi beberapa kendala, misalnya, bidang kelembagaan atau badan pengelolaan zakat belum sesuai dengan UU Pajak, sehingga belum bisa dimaksimalkan.

"Dalam kenyataan yang ada, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah, tetapi berbentuk independen dan nonstruktural. Karena sebagai lembaga pemerintah itulah, kinerjanya belum optimal," ungkap Abdul.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf memaparkan data statistik yang ada tentang tingkat kemiskinan. Berdasarkan data yang ada, tingkat kemiskinan di Jabar sebesar 1,27%. "Artinya, masih  di bawah rata-rata nasional."

BACA JUGA: