Pengamat UGM: Rakyat tak punya hak bubarkan Parpol
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Fajrul Falaakh, menilai rakyat tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Fajrul, ketentuan dalam Pasal yang diujikan tersebut menjaga agar rakyat tidak teradu domba, apabila syarat mengajukan permohonan pembubaran parpol dipermudah.
"Berorganisasi dalam bentuk parpol itu adalah haknya masyarakat. Nah itulah UU tidak membiarkan rakyatnya teradu domba," tutur Fajrul yang ditemui wartawan usai memberikan keterangan ahli, di Gedung MK, Rabu (3/8).
Oleh karena itu, ia menjelaskan, bahwa pihak yang layak untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol adalah pemerintah.
Untuk diketahui, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, artis senior, Pong Hardjatmo, dan beberapa orang aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Politik Jujur dan Bersih, hari ini, Rabu (3/8), memasukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembubaran partai politik.
- Revisi UU MK Rentan Dijadikan Alat Barter Politik
- Merasa Tak Dapat Keadilan, Advokat dan Warga Negara Nigeria Gugat UU MK
- MK diminta tolak uji materiil pasal pembubaran parpol
- Gugatan advokat soal UU MK kandas
- Demokrat dibubarkan, pemimpinnya dibuang ke Pulau Buru
- Ridwan Saidi cs akan ajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK