Demokrat dibubarkan, pemimpinnya dibuang ke Pulau Buru
Jakarta - Kekecewaan terhadap partai penguasa (Partai Demokrat) dengan berbagai kasus membuat sejumlah golongan masyarakat menguji Undang-undang MK tentang pembubaran partai politik dalam Pasal 68 ayat (1).
"Karena itu nanti setelah ini dikabulkan, kami menuntut yang pertama untuk membubarkan Partai Demokrat (PD)," kata budayawan, Ridwan Saidi kepada wartawan, di gedung MK, Rabu (3/8).
Ridwan mengusulkan bila PD dibubarkan sanksi pun terus dilakukan kepada kadernya yakni pemimpinnya harus dibuang kepulau Buru. Para anggotanya harus membuat surat pernyataan tidak lagi terlibat dengan PD di kantor Kodim, serta seluruh harta kekayaannya disita oleh negara.
"Ini kami lakukan sesuai dengan hukum," ujar Ridwan Saidi.
Menurutnya, pembubaran suatu parpol tidak harus dengan cara revolusi seperti di Mesir dengan membakar kantor-kantor parpol yang bermasalah.
"Kita adalah negara hukum jadi kita tempuh dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami yakin MK akan menampung aspirasi kami," tandasnya.
Untuk diketahui, para pemohon dalam hal ini menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK tentang pembubaran partai politik yang dinilai telah melangggar konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Revisi UU MK Rentan Dijadikan Alat Barter Politik
- Merasa Tak Dapat Keadilan, Advokat dan Warga Negara Nigeria Gugat UU MK
- MK diminta tolak uji materiil pasal pembubaran parpol
- Gugatan advokat soal UU MK kandas
- Pengamat UGM: Rakyat tak punya hak bubarkan Parpol
- Ridwan Saidi cs akan ajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK