Pastilah para pembaca ada yang belum mengetahui apa arti dari tol, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, bahwa pengertian dari tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. Jadi, mengapa dinamai jalan tol mungkin dapat diartikan bahwa untuk penggunaan jalan umum yang wajib untuk membayar bagi pengguna jalan tersebut. Namun, bukan arti tol atau mengapa dinamai jalan tol yang akan kami bahas, tetapi Tips Hukum akan membahas pembinaan jalan tol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol, dalam menyelenggarakan jalan tol Pemerintah mengatur tentang bagaimana  pembinaan jalan tol. Pembinaan tersebut di bagi menjadi 4 (empat) kategori yang pertama adalah pedoman dan standar teknis jalan tol yang merupakan dokumen teknis yang menjelaskan syarat-syarat prosedur dan ketentuan teknis tentang pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Pedoman dan standar teknis di susun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, pelayanan jalan tol yang merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan yang berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi. Selanjut yang ketiga, pemberdayaan jalan tol yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan pengguna jalan tol, dan masyarakat.

Terakhir, kegiatan penelitian dan pengembangan jalan tol yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tujuan  untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain.

BACA JUGA: