JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung masih dibiarkan kosong. Hingga saat ini Jaksa Agung M Prasetyo belum juga menunjuk pengganti Mahfud Manan yang telah pensiun 2014 silam. Padahal posisi Jamwas penting untuk melakukan pengawasan.
 
Tak hanya posisi Jamwas yang dibiarkan kosong. Jaksa Agung M Prasetyo juga membiarkan jabatan sejumlah pimpinan tinggi lainnya tetap diduduki wajah-wajah lama tanpa ada penyegaran. Kondisi ini diresahkan jaksa-jaksa muda karena jenjang karir mereka menjadi tersendat.

Usut punya usut, penyebab masih kosongnya kursi Jamwas karena ada ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi kementerian dan lembaga harus melalui lelang terbuka (open bidding) seperti tertuang dalam ketentuan Undang-undang NO 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat eselon satu harus dipilih melalui Panitia Seleksi yang ditunjuk pemerintah. Sementara dalam UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, penunjukan jabatan tinggi dilakukan oleh Jaksa Agung.
 
Jaksa Agung Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dengan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mencari titik temu. Namun hingga kini, penunjukan jabatan tinggi di Kejaksaan Agung tak kunjung terjadi.

Prasetyo mengatakan sejumlah jabatan tinggi di Kejaksaan Agung tidak bisa dilakukan lelang terbuka karena menyangkut kemampuan teknis. Seperti untuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) harus berlatar belakang jaksa. Begitu juga posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Itu yang justru sedang kita yakinkan sebenarnya, Menteri PAN RB dan kemudian juga Seskab kita yakinkan bahwa karena kejaksaan itu sangat spesifik. Karena Undang-undang Kejaksaan menyatakan bahwa pejabat eselon I kejaksaan itu diangkat presiden atas usulan Jaksa Agung," Kata Prasetyo di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Kalaupun penunjukan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung harus melalui Panitia Seleksi, Prasetyo berharap tim Pansel diisi dari internal Kejaksaan.

PERKETAT PERSYARATAN - Diketahui, dalam UU ASN menganut nomenklatur tiga kategori jabatan. Yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Eselonisasi PNS dalam jabatan struktural yang demikian rumit dihapus dalam UU ASN, dengan ketentuan hanya ada tiga jenjang jabatan administrasi, yaitu administrator (eselon III), pengawas (setara eselon IV) dan pelaksana (setara eselon V).

Kategori JPT setara dengan eselon I dan II adalah mirip dengan konsep Senior eksekutif Services (SES) yang lazim diaplikasikan di negara-negara yang menganut konsep new public management. Aplikasi utama sistem seleksi JPT adalah sistem merite sebagai sifat dasar pengisian JPT yang dilakukan secara kompetitif dan terbuka di kalangan PNS oleh panitia seleksi yang dipilih dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah).

Ketua KASN Sofian Effendy menyampaikan, meskipun telah ada UU Kejaksaan Agung, sebagai lembaga negara dimana pejabatnya adalah aparatur sipil Kejaksaan Agung harus mengikuti ketentuan dalam UU ASN. Jabatan pimpinannya dilakukan lelang terbuka. Hal itu untuk memperluas rekruitmen bagi masyarakat untuk bisa menduduki jabatan tinggi di Kejaksaan Agung.

Tentang kemampuan teknis yang menjadi latar belakang pejabat tinggi, Sofian mengatakan bisa diatur dalam persyaratan ikut seleksi. Jaksa Agung melalui Keputusan Jaksa Agung bisa membuat ketentuan untuk posisi tertentu harus memiliki kemampaun teknis yang dibutuhkan.

"Jadi dalam proses rekruitmen Jaksa Agung bisa membuat syarat dan kriterianya," kata Sofian kepada gresnews.com, Selasa (14/9).

Lambannya penggantian jabatan tinggi khususnya Jamwas sangat berdampak pada kerja pengawasan. Komisi Kejaksaan kehilangan patner dalam mengawal kerja jaksa.

Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto dengan Jamwas hanya diisi oleh Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Padahal dalam setahun kosong banyak kebijakan terkait aduan yang masuk ke Jamwas. Karenanya, penting Jaksa Agung segera mengisi kursi Jamwas dengan pejabat definitif.

"Plt itu tidak bisa ikut rapat dengan Jaksa Agung dan mengambil kebijakan strategis," jelas Indro kepada gresnews.com, Selasa (14/9).

Menurut Indro, pengisian jabatan melalui lelang terbuka bukan halangan bagi Kejaksaan Agung memperlambat proses seleksinya. Untuk menyaring jabatan yang sangat teknis, Jaksa Agung bisa membuat ketentuan dan kriterianya. Sehingga akan menjadi rujukan bagi Panitia Seleksi memilih orang yang ikut seleksi.

Indro mengatakan ketentuan dalam UU ASN tidak ada yang bertentangan dengan UU Kejaksaan Agung. Malah dua UU ini saling menguatkan.

DIHUNI WAJAH LAMA - Sejumlah posisi eselon I itu masih dihuni wajah lama yang ditunjuk saat Basrief Arief masih menjadi Jaksa Agung Sejak Jaksa Agung HM Prasetyo menjabat pada 20 November 2014 para pejabat tinggi itu belum digantikan.

Tengok saja posisi eselon I yang menjadi ujung tombak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sering menangani kasus korupsi. ‎Posisi itu sudah ditempati Widyo Pramono sejak November 2013.

Pun dengan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basyuni Masarif serta Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo. Mereka berdua dilantik berbarengan dengan Widyo sesuai dengan Surat Keputusan Presiden nomor 133/M tahun 2013 tertanggal 19 November 2013.

Tak hanya itu, posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) saja masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) sejak Mahfud Manan memasuki masa pensiun 1 November 2014 lalu. Posisi Jamwas pun saat ini masih dihuni Plt yaitu Jasman Panjaitan per tanggal yang sama ketika Mahfud pensiun.

Kemudian untuk posisi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang telah menjabat sejak Oktober 2014. Lalu posisi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dihuni Arminsyah sejak Juni 2014 serta posisi Kabadiklat yang ditempati M Salim sejak Mei 2014.

BACA JUGA: