JAKARTA, GRESNEWS.COM - Untuk mencegah meningkatnya kekerasan anak, pemerintah perlu konsisten menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dicetuskan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni 2014.

"Inpres ini perlu dilanjutkan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di bawah pemerintahan Jokowi saat ini," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, Sabtu (13/6).

Reza menuding, saat ini belum ada keseriusan pemerintah menjalankan Inpres Nomor 5 Tahun 2014. Dimana, menurutnya, belum pernah terlihat kinerja pemerintah menjalankan fungsi sesuai persyaratan Inpres tentang laporan atau pantauan mengenai kasus kekerasan pada anak minimal tiga bulan sekali. "Belum ada laporan rutin tiga bulan sekali dari pemerintah sesuai aturan Inpres tersebut," kata Reza.

Terkait hal itu, pihak DPR dari Komisi VIII dan Komisi III perlu mengawasi dengan ekstra kinerja pemerintah terkait capaian yang dimuat dalam aturan.

Perlu diketahui, Inpres Nomor 5 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga non Pemerintah, Gubernur dan Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Reza, transformasi atau pergantian rezim kepemimpinan bukan berarti meniadakan kebijakan atau aturan positif yang telah disusun sebelumnya. Apalagi, lanjut Reza, dalam salah satu poin Nawacita, Presiden Jokowi menyinggung soal peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Reza menilai, sanksi tegas diperlukan untuk membentengi anak-anak dari segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Sebab, sejauh ini ia mengamati, kehadiran anak masih dianggap sebagai hak milik properti bukan setara dengan hak orang tuanya. "Kehadiran anak masih lemah karena dianggap seperti properti," kata Reza.

Menanggapi hal itu, Asisten Deputi (Asdep) Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum Ali Khasan menilai isu anak harus mendapat perhatian karena merupakan masa depan bangsa.

Ali mengatakan, revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah menunjukkan keseriusan besar pemerintah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. "UU yang berlaku saat ini cukup detail dalam merefleksikan tanggung jawab moral terhadap anak," kata Ali.

Namun, penyelenggaraan UU tersebut sepatutnya didukung instansi pemerintah pada berbagai tingkatan baik daerah maupun pusat. Dimana, rencana aksi yang perlu secepatnya dilakukan adalah tindakan pencegahan dan sosialisasi perlindungan anak guna memenuhi hak-haknya serta mengindarkan anak dari perlakuan diskriminasi.

BACA JUGA: